MAKASSAR, BKM — Untuk kesekian kalinya, personel Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AD (26), warga Jalan Indah Makassar dan RY alias Saldi (24), warga Jalan Barukang, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi melalui Paur Humas, Ipda Burhanuddin Karim, menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang sama.
”Pelaku yang diamankan berinisial AD (26) dan RY alias Saldi (24). Keduanya diciduk di Jalan Indah, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Paur Humas, Ipda Burhanuddin Karim.
Penangkapan keduanya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba di tempat tersebut. Barang bukti yang diamankan dari mereka berupa satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah pipet sendok sabu dari tangan AD (26) serta tiga saset berisi kristal bening yang diduga sabu dari tangan RY alias Saldi (24).
Karena itu, terhadap kedua pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (rls)
Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus
×

