MAKASSAR, BKM– Mendekati pengujung tahun 2020, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan melakukan penetapan upah minimum untuk setahun ke depan.
Jika di tingkat provinsi, akan ditetapkan Upah Minimun Regional (UMR), maka tingkat kota, akan ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Rencananya, Pemerintah Kota Makassar akan menjadwalkan pembahasan UMK tahun 2021 dalam waktu dekat sebelum menetapkannya pada November atau Desember mendatang.
Sebelum membahas dan menetapkan UMK, Disnaker Makassar yang tergabung dalam dewan pengupahan mulai melakukan survei kebutuhan pokok, sebagai landasan pembahasan penetapan UMK tersebut.
Salah satu obyek yang di survei yakni pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Makassar. Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui harga kebutuhan pokok guna menjadi data saat pembahasan UMK nanti.
“Jadi saat ini kita melakukan survei ke pasar-pasar. Hal ini kami llakukan per triwulan untuk mengtahui harga kebutuhan pokok,” kata Irwan.
Menurut Irwan, pembahasannya akan di mulai rencananya bulan November dan ditetapkan pada Desember 2020 nanti.
“Seperti tahun sebelumnya, penetapannya dilakukan akhir tahun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan karena belum digelar pembahasan UMK, dirinya belum bisa memprediksi besaran UMK 2021.
Apalagi kata dia, saat ini kota Makassar masih dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Saya belum bisa sampaikan apakah UMK naik atau turun. Tunggulah sampai pembahasan dan penetapannya diakhir tahun ini,” kata Irwan.
Sekedar diketahui, dewan pengupahan menetapkan UMK 2020 sebesar Rp3,1 juta. UMK tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2,9 juta.
Penetapan UMK 2020 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).
Kenaikan UMK merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Di mana, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51 persen. (rhm)
Pemkot Segera Bahas UMK 2021
×

