pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Pertanyakan Retribusi Pasar Segar

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mempertanyakan sejauhmana retribusi yang disetorkan manajemen Pasar Segar ke Pemerintah Kota Makassar.
Bahkan dewan sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan mengudang Pemkot Makassar.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan, sengaja mengundang pengelola Pasar Segar dan pihak pemerintah kota Makassar berkaitan dengan penyetoran retribusi 40 lapak di Pasar Segar yang memanfaatkan fasilitas umum. Termasuk mempertanyakan retribusi di tahun sebelum yang belum pernah disetorkan ke pemkot.
“Kami dapat informasi bahwa sebelum tahun 2020 ini belum ada satu persenpun restribusi dari Pasar Segar yang disetor di kas daerah. Kan ini sangat disayangkan, sementara pemkot baru bergerak di tahun ini, selama ini mereka kemana?, kok bisa pendapatan di Pasar Segar disana bisa lolos. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya di DPRD Makassar, kemarin.
Begitupun yang dikatakan anggota Komisi A DPRD Makassar,Syamsuddin Raga. Ia mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh dewan, pihak Pasar Segar baru menyetorkan retribusi per tahun 2020 dari jumlah 40 unit lapak yang sudah beroperasi sekitar tahun 2018. Artinya sudah ada dua tahun retribusi yang dipunggut masuk ke kantong oknum tertentu.

“Kenapa bisa dua tahun ini retribusinya tidak tahu lari kemana, sedangkan yang dipungut hanya di tahun 2020. Lalu kemana uang retribusi yang dibayar pedagang itu selama bertahun-tahun. Kita minta cari oknum yang memunggut itu,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Manai Sofyan mengaku jika retribusi Pasar Segar memang baru dipungut oleh pemkot per tahun 2020. Sebab tahun-tahun sebelumnya belum ada dasar hukum dan legalitas untuk pemkot menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut.
“Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi, sementara tidak ada dasar hukumnya. Memang pada waktu itu belum kami dapat bukti-bukti penyerahan fasum,” bebernya.
Saat ini jumlah lapak di Pasar Segar berjumlah 40 kios. Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga total penerimaan pemkot per satu bulan sebesar Rp40 juta atau sekitar Rp480 juta selama setahun. (ita)




×


Dewan Pertanyakan Retribusi Pasar Segar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar