MAKASSAR, BKM–Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan, La Tunreng menegaskan, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel baru-baru ini akan mengancam karyawan yang telah dirumahkan.
Hal tersebut terjadi, kata La Tunreng, sebab perusahaan yang saat ini masih beroperasi tidak bisa menjamin karyawannya untuk bisa bertahan, karena biaya operasional semakin mahal ditambah lagi adanya kenaikan UMP.
“Sekarang ini kita tidak bisa menjamin karyawan yang sedang bekerja di perusahaan akan terus bertahan untuk dibayar gajinya?. Apalagi kalau UMP ini naik, otomatis beban perusahaan mengalami peningkatan sehingga karyawan yang telah dirumahkan terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap La Tunreng.
PHK bisa saja tidak terjadi bagi karyawan yang telah dirumahkan, asalkan kata La Tunreng, jika Pemprov Sulsel memberikan stimulus kepada pengusaha berupa kebijakan untuk melonggarkan kepada seluruh sektor untuk bergerak.
“Ketika misalnya Pemprov Sulsel pada semester IV mampu menstimulus pengusaha dengan memberikan kebijakan agar seluruh sektor bisa bergerak, maka kenaikan UMP sebesar 2 persen terbilang kecil. Tapi kalau tidak, maka perusahaan akan mengalami kesulitan untuk bertahan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan, pemerintah telah memberikan sinyal agar roda ekonomi tetap berjalan. Hal itu sekaligus memberi ruang bagi tenaga kerja untuk tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan.
“Ada juga yang sudah kembali bekerja, pemerintah mulai membuka aktivitas ekonomi sedikit demi sedikit, namun demikian tentu kita harus mematuhi protap kesehatan,” ucap Darmawan Bintang.
Darmawan menilai dengan terbukanya sektor usaha maka pekerja yang terdampak akan terkurangi. Dengan asumsi bahwa PHK berkurang secara signifikan. Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan pencabutan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Pemerintah sudah melonggarkan kembali sehingga peluang kita untuk mengisi dan melakukan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Kata Darmawan total pekerja yang terPHK sebanyak 745 orang, mereka tidak semuanya diberhentikan oleh perusahaan, ada beberapa yang telah ditarik kembali mengingat perusahaan tempatnya bekerja telah beroperasi kembali.
“Kita kemarin terima laporan dari perusahaan bahwa yang terPHK kembali. Kemarin ada yang rencananya PHK tapi ternyata mereka diterima lagi, itu juga karena kita telah memediasi mereka,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan pendataan terkait jumlah pengangguran dimasa pandemi. Namun berdasarkan data BPS per Februari lalu, pengangguran terbuka Sulsel capai 6.07 persen. Namun ia memastikan jumlah pengangguran meningkat drastis tahun ini.
“Otomatis bertambah pengangguran, karena berkurangnya produksi, kemudian banyak juga yang di-PHK,” ujarnya.
Selanjutnya, upaya yang dilakukan untuk menekan semakin tingginya angka pengangguran yakni dengan memberi beberapa stimulus baik dari pusat maupun Pemprov. Misalnya program kartu pra kerja, Sulsel mendapat jatah 158 ribu, namun yang terserap hingga kini baru sekitar 25 ribu.
“Hanya karena diberhentikan sementara, jadi pemerintah lebih selektif dalam menentukan penerimanya, karena ada beberapa memang yang tidak layak,” jelasnya.
Langkah kedua yakni peningkatan kompetensi atau kapasitas dari pekerja sehingga bisa bersaing, paling tidak bisa memenuhi kebutuhannya di masa pandemi.(nug)
Apindo Akui Kenaikan UMP Ancam Karyawan
×

