DEWAN Pendidikan Kota Makassar menyetujui dilakukan proses belajar mengajar di sekolah dengan sistem tatap muka. Itupun selama pihak sekolah dan orangtua siswa mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Makassar.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo. Menurut Rudi, kewenangan pembukaan sekolah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun beberapa kali dewan pendidikan melakukan audiens dengan pihak sekolah dan orangtua siswa, kebanyakan aspirasi yang disampaikan terkait harapan sekolah bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
“Dewan pendidikan melihat situasi sekarang, memang banyak permintaan orangtua untuk kembali membuka sekolah luring, karena dinilai sekolah daring tidak efektif. Kami menyerahkan keputusan itu ke sekolah, apakah sekolah dan orangtua sudah siap dan telah melakukan koordinasi dengan satgas covid-19 terlebih dahulu,” ungkapnya di DPRD Makassar, Rabu (11/11).
Lanjutnya bahwa, mengeluarkan kebijakan sekolah tatap muka juga harus tetap memperhatikan jaminan kesehatan dikarenakan saat ini budaya disiplin kesehatan masyarakat masih terbilang rendah.
“Jelasnya kami setuju saja jika sekolah mampu menjamin pembelajaran tatap muka di tengah masa pandemi mulai dari penerapan protokol kesehatan ketat, skema pembelajaran hingga mengatur sesi belajar disekolah (Rombel) semua itu harus dipikirkan,” jelasnya.(ita)
Dewan Pendidikan Serahkan ke Pemkot
×

