pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Syarat Jenazah Pasien Covid Dimakamkan di TPU

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengizinkan pemakaman jenazah terkonfirmasi covid-19 dapat dilakukan di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Sulsel.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin membenarkan telah adanya izin itu. Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI.
Husni menyebutkan, jenazah covid-19 tak perlu dimakamkan di TPU Macanda. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Jadi sekarang jenazah covid-19 tidak mesti harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus covid-19 di TPU Macanda, tapi dengan persyaratan tidak ada penolakan dan telah disiapkan liang lahatnya,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. “Ada banyak pasien dari kabupaten atau kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” jelasnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan mensalati jenazah di rumah sakit. “Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan, di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Namun Husni menegaskan, terkait banyaknya permintaan pemindahan makam di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, belum bisa dilakukan. Menurutnya, pemindahan jenazah pasien covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi Covid 19.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda. Nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pada 25 September lalu, yang ditandatangani langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terkait penanganan jenazah, mulai dari pemulasaran hingga pemakaman jenazah.
Pada dasarnya, penanganan jenazah covid-19 hingga saat ini, khususnya di Kota Makassar, menjadi kewenangan Satgas Covid-19 Sulsel. Pihak Satgas Kota Makassar hanya sebatas memfasilitasi ambulans sekaligus pendataan. Pengamanan oleh TNI-Polri maupun Satpol PP.
Kalaupun ada kelonggaran terkait pemakaman jenazah covid-19 boleh tidak dilakukan di Macanda, namun prosedurnya tetap ketat sekali dan diserahkan kepada Satgas Covid-19.
“Jadi prosedurnya tetap seperti pemakaman jenazah di Macanda. Ditangani Satgas Covid-19 Sulsel. Prosesnya pun hanya bisa disaksikan maksimal lima anggota keluarga yang meninggal,” ungkapnya.
Kalaupun ada jenazah covid-19 yang meninggal di Makassar namun akan dimakamkan di daerah, ada prosedur yang harus dipenuhi. Di antaranya, harus ada surat keterangan dari daerah jika tidak ada penolakan. Penguburannya pun maksimal 24 jam, sejak yang bersangkutan meninggal.
Jika sudah tiba di daerah, kata dia, proses pemakaman menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 daerah. “Jadi sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan harus dipatuhi. Walaupun ada kelonggaran soal pemakaman tidak lagi hanya di Macanda saja,” jelasnya. (nug-rhm)




×


Syarat Jenazah Pasien Covid Dimakamkan di TPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar