pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sanksi Pidana dan Pembubaran Paksa

Selama Perayaan Tahun Baru

MAKASSAR, BKM–Peningkatan kasus covid-19 cukup signifikan. Berbagai upaya dilakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran penyakit menular tersebut.

Salah satunya dengan menerapkan pembatasan jam operasional kepada seluruh pusat perbelanjaan (mal), restoran hingga cafe menjelang maupun setelah natal dan tahun baru.
Alasan pembatasan tersebut, kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, karena dikhawatirkan kegiatan atau aktifitas yang melibatkan banyak orang, bisa menjadi pemicu semakin tingginya angka penularan covid-19.
“Larangan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus covid-19 pasca libur natal dan tahun baru.
Pembatasan itu berlaku selama 12 hari, yang dimulai 23 Desember 2020 hingga 3 januari 2021, mendatang.
Rencananya, pekan ini, sosialiasi perubahan jam operasional ini bakal dilakukan.“Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan,” katanya.
Rudy kemudian menginstruksikan satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 WITA dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” tambah Rudy.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk, tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.
“Pengawasan kita akan perketat, ada satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.
“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid-19,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.
Terakhir, ia juga meminta kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
“Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan,” tutup Rudy. (rhm)



×


Sanksi Pidana dan Pembubaran Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar