pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Hotel dan Restoran Gagal Peroleh Hibah

Alasannya Karena tak Bayar Pajak

MAKASSAR, BKM– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontorkan anggaran hibah yang cukup besar untuk memulihkan usaha hotel dan restoran di tengah pandemi covid-19.

Khusus untuk Kota Makassar, diberi kuota Rp48,8 miliar. Anggaran tersebut sudah dalam tahap distribusi kepada hotel dan restoran yang memenuhi persyaratan.
Sayangnya, sejauh ini, masih sedikit yang dinyatakan memenuhi syarat. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib adminstirasi.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Dispar Makassar, Andi Nasaruddin mengakui tidak semua hotel dan restoran mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
“Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Tetapi hasil verifikasi itu kurang dari seratus yang memenuhi syarat,” ujar, Nasaruddin, kemarin.
Dia menjelaskan ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain membayar pajak selama 2019, mereka juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Dan masalah tertib administrasi yang kemudian menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan.
“Dan faktanya, banyak hotel dan restoran yang TDUP-nya sudah mati dan belum diperpanjang. Bahkan ada yang belum pernah urus sama sekali,” kata dia.
Hanya karena masalah tertib administrasi bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja.
“Kita bahkan sudah kasih kesempatan beberapa minggu tapi tidak direspons. Kita juga tidak bisa apa-apa, karena biarpun ini sifatnya hibah tetapi tetap harus sesuai juknis,” imbuh Nasaruddin.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan dari total anggaran Rp48,8 miliar, baru 50 persen atau sekitar Rp24,4 miliar yang ditransfer pemerintah pusat.
Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil verifikasi dari Dispar Makassar, Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.
“Sudah ada anggarannya di kas daerah, jadwal penyalurannya on progres kita tinggal tunggu hasil verifikasi,” kata Rahmat.(rhm)




×


Ada Hotel dan Restoran Gagal Peroleh Hibah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar