MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyikapi persoalan keputusan Pemerintah Kota Makassar yang memperpanjang pembatasan jam operasional pelaku usaha di Makassar hingga 11 Januari 2021 mendatang. Walaupun sebelumnya aturan tersebut banyak dilanggar tempat usaha di kota Makassar.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, beberapa pusat perbelanjaan di Kota Makassar secara umum masih ramai dikunjungi warga melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Ini perlu kita tahu kenapa banyak yang tidak patuh, karena pengawasan yang minim dari pemerintah. Wajar juga sebab berkenaan dengan urusan perut yang tidak bisa ditunda makanya pembatasan jam operasional pun diabaikan,” ungkapnya, selasa (5/1).
Legislator PKS Makassar itu mengingatkan, pembatasan jam operasional sejatinya penting, sebagai langkah preventif mengurangi penularan covid-19. Hanya saja menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi pelaku usaha akibat pembatasan itu.
“Pemerintah harus bijak kalau permasalahan perut yang diusik berbahaya bagi realita masyarakat utamanya pedagang yang buka malam hari,” ujarnya.
Secara umum, dewan mendukung keputusan pemerintah kembali memperpanjang pembatasan jam operasional. Meskipun demikian, ia meminta untuk gencar melakukan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat. Tak hanya itu, ia menekankan kepada pemerintah kota Makassar agar memberikan perhatian penuh kepada satpol PP sebagai garda terdepan sebagai satgas covid-19.
Diketahui, Pemkot Makassar akhirnya kembali memperpanjang pembatasan operasional usaha dan destinasi wisata. Kebijakan ini terhitung kembali berlaku sejak 4-11 Januari 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar per tanggal 4 Januari 2021.(ita)
Dewan Minta Pengawasan Jam Operasional
×

