pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hanya 50 Persen Dana Hibah Tersalur

MAKASSAR, BKM — Di pengujung tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menggelontorkan dana hibah untuk membantu hotel serta restiran di masa pandemi.

Khusus untuk Sulsel, alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp48,8 miliar. Namun suntikan dana hibah tersebut belum bisa dicairkan sepenuhnya. Hanya Rp24,4 miliar atau 50 persen dari Rp48,8 miliar total bantuan dan selebihnya masih berada di kas daerah.
Sementara sesuai petunjuk teknis (juknis), dana hibah tersebut wajib dikembalikan ke Kemenparekraf jika tidak terpakai hingga tahun anggaran 2020 berakhir.
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Syafaruddin mengatakan Pemerintah Kota Makassar masih berusaha agar dana tersebut bisa dialihkan ke anggaran 2021.
“Kalau secara juknis harus di kembalikan namun Pemerintah Kota Makasar sudah menyurat ke Kementerian untuk pengalihan dana hibah itu ke 2021. Suratnya sudah dikirim kita kirim. Tinggal menunggu jawaban. Kalau sudah ada respon, baru kita ambil langkah taktis selanjutnya,” ungkap lelaki yang akrab disapa Safar itu.
Menurutnya, dana hibah tersebut tidak digunakan lantaran sejumlah dokumen para pelaku industri belum lengkap. Selain itu kendalanya ada pada waktu yang mepet.
“Kendalanya karena waktu mepet. Banyak juga pemohon yang dokumennya tidak lengkap. Kalau sekarang ini di 2021 disetujui dokumen industri yang sudah lengkap tinggal di ajukan saja,” terangnya.
Pemerintah Kota Makassar juga sudah menjalin kesepakatan dengan PHRI agar pemohon dana hibah bisa melengkapi dokumen yang diperlukan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, proses administrasi yang lambat menjadi penyebab anggaran ini tidak bisa digunakan.
SK penetapan penerima bantuan baru diajukan pada 30 Desember 2020 ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditandatangani. Rawan temuan jika dipaksakan.
“SK-nya tidak sempat diteken pak wali, karena sudah tidak memungkinkan untuk dicairkan. Apalagi 31 Desember 2020, tanggal merah. Jadi anggarannya masih di kas daerah belum dikembalikan ke pusat,” kata Rahmat.
Sedangkan, sisa anggaran tahap kedua baru bisa digunakan jika 50 persen anggaran tahap awal terserap maksimal. Hanya saja, penggunaan anggaran itu bisa dilakukan jika ada petunjuk teknis yang baru dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kita upayakan agar anggaran 2020 itu bisa digunakan di 2021. Mudah-mudahan setelah Dispar menyurat ke pusat sudah bisa ditindaklanjuti,” ujar dia. (rhm)




×


Hanya 50 Persen Dana Hibah Tersalur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar