pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pertegas Perwali Prokes

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyarankan Pemerintah Kota Makassar memperketat peraturan wali kota (Perwali) terkait protokol kesehatan, daripada menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi, perekonomian masyarakat sudah lemah.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Mario David mengakui, jika angka kasus penyebaran covid-19 masih tinggi di Kota Makassar. Namun jika PSBB dilakukan maka ekonomi masyarakat akan semakin melemah. OLehnya itu, perlu ada perencanaaan matang dan solusi yang diberikan pemerintah.
“Kalau saya sarannya Pemkot Makassar memperketat Perwali mengenai protokol kesehatan. Sebaiknya tidak usah dulu lakukan PSBB, yang perlu dilakukan oleh pemkot soal sejauh mana penerapan perwali kemarin,” ungkpanya, Senin (11/1).

int
Mario Said

Lanjut legislator fraksi Nasdem Makassar ini bahwa, perlu mempertegas kembali Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) 51 dan 53 terkait penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.”Kondisi masyarakat kita sudah kasian dengan adanya wabah ini, kenapa kita tidak maksimalkan satpol PP, petugas kesehatan di puskesmas yang ratusan orang, petugas di kecamatan dan kelurahan berkeliling untuk memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid menambahkan, Pemerintah Kota Makassar tidak tegas dalam pengawasan kebijakan pembatasan jam operasional bagi cafe dan restoran. Apalagi, pembatasan jam malam ini tidak efektif menekan angka penyebaran covid-19 di Makassar.”Mau PSBB percuma, sekarang coba dilihat warkop-warkop masih buka sampai malam, berkerumun lagi, harusnya yang begini yang dibubarkan. Pemkot harus tegas, kerahkan itu satpol-PP, jangan cuma tegas di mulut saja,” ujarnya.(ita).




×


Pertegas Perwali Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar