pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ilegal, Mobil Tangkasaki Diubah Jadi Bus Wisata

MAKASSAR, BKM — Di era Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, tiga mobil angkut sampah Tangkasaki ‘disulap’ menjadi bus wisata. Bahkan rencana waktu itu, Rudy mengusulkan ada tambahan 10 unit bus wisata lagi. Namun, belum sempat mewujudkannya, masa jabatan lelaki yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu berakhir.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku ide menyulap mobil Tangkasaki itu menjadi bus wisata sangat bagus. Namun sayang, itu menyalahi aturan alias tidak sesuai dengan regulasi.
Menurut Danny, untuk mengubah prototipe mobil sampah menjadi bus wisata, harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apalagi jika perubahan yang dilakukan menggunakan uang negara alias APBD, itu sebuah pelanggaran.
“Idenya bagus. Tapi untuk mengubah harus ada izinnya. Apalagi kalau pakai uang negara, itu ilegal, ” kata Danny saat ditemui di Hotel Four Point Makassar, Senin (8/3).
Dia mencontohkan soal petepete smart yang digagasnya. Untuk membuat prototypenya, dia harus mengeluarkan uang pribadi.
Kecuali kalau sudah mengantongi izin, perubahan bisa dilakukan dan bisa menggunakan anggaran negara. Sebelum mengantongi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), tidak boleh menggunakan uang negara.
“Sama dengan petepete smart dulu, kenapa saya pakai uang pribadi, karena saya takutnya seperti ini. Tidak boleh kita mengubah-ubah tanpa izin. Tapi Alhamdulillah, sekarang petepete smart sudah mengantongi SKRD, jadi bisa dilanjutkan kembali, ” jelasnya.
Ternyata, bus wisata metro Makassar dinilai tak sesuai dengan regulasi. Kemenhub sudah melarang dan meminta untuk tidak dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang disulap jadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Kemenhub juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan yang mengusulkan perubahan sejak awal memang kecamatan. Bukan Dishub. “Kecamatan sejak awal yang mengubah itu. Dari pihak kecamatan, bukan Dishub,” ujar Mario.
Saat ini ada tiga unit mobil yang sudah diubah. Namun, belum beroperasi. Mobil tersebut hanya terlihat terparkir di samping kantor Balai Kota. (rhm)




×


Ilegal, Mobil Tangkasaki Diubah Jadi Bus Wisata

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar