BONE, BKM — Sebanyak 16 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SR, FT, MS, TF, AR, SL, AS, AZ, MF, SD, RM, KM, SL, NS, HM, dan MY.
Semuanya telah ditahan oleh polisi di tiga tempat terpisah. Lima orang di dalam sel Polsek Palakka, lima orang di Polres Bone, dan enam lainnya ditahan di Polsek Tanete Riattang.
Penetapan tersangka yang disertai penahanan ini menyusul kematian Irsan Amir (19), seorang mahasiswa IAIN Bone. Ia mengembuskan napas terakhir sepulang dari mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) To Risompae IAIN Bone.
Mereka yang dijadikan tersangka merupakan panitia pelaksana diksar. Dua di antaranya merupakan ketua mapala dan ketua panitia diksar.
Awalnya, panitia hanya menetapkan lima orang tersangka. Namun setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jumlah tersangka bertambah 11 orang, hingga keseluruhannya sebanyak 16 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Kamis (18/3). ”Iya, total tersangka sampai hari ini (kemarin) ada 16 orang. Semuanya panitia pelaksana. Berdasarkan hasil visum ke tujuh peserta Diksar, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Dominan pada bagian wajah dan perut,” beber AKP Ardy.
Lebih jauh dijelaskan Ardy, dari pengakuan sejumlah saksi yang mengikuti diksar, diperoleh
informasi bahwa di setiap camp yang dilalui oleh para peserta, mereka harus jungkir balik, guling dan merayap. Ketika tidak bisa melakukannya, di situ ada tindak kekerasan berupa pemukulan menggunakan kayu atau tangan, bahkan sampai ditendang.
Tidak hanya itu, sebelum berangkat ke camp selanjutnya, mereka dihantam panitia pada bagian perut.
“Ada beberapa alat bukti yang kami temukan. Termasuk dari alat bukti visum dan juga dari keterangan saksi dan para tersangka yang saling tunjuk,” ungkap Ardy. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2, juncto pasal 64 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor IAIN Bone Prof Andi Nuzul belum mengambil sikap tegas terkait kasus ini. Khususnya sanksi terhadap 16 mahasiswanya yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia berdalih, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian.
“Saya kira kami kurang tepat jika langsung memberhentikan dan mencabut status kemahasiswaan mereka, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.Tapi kan masih proses. Karena belum tentu yang sudah tersangka itu betul-betul bersalah nantinya. Jadi kita tunggu saja keputusan pengadilan,” kata Prof Nuzul.
Lebih jauh dia mengatakan, pada prinsipnya sama seperti yang lain, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan dan itu terbukti, tentu ada aturan-aturan lembaga atau akademik yang harus ditegakkan.
Soal kemungkinan apakah nantinya akan ada evaluasi atau sanksi dari kampus terhadap lembaga mapala, seperti pembekuan sementara atau pembubaran, Nuzul mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada sampai k esitu.
”Apalagi ini kan persoalan internal organisasi. Bukan tawuran atau tindakan lainnya.
Memang sejak dulu sudah dilaksanakan diksar. Sama dengan UKM lainnya. Tentu tetap kita akan evaluasi. Jadi mungkin akan tetap diksar, tapi polanya yang akan dievaluasi. Kalau untuk pembekuan, belum. Karena kita harus dudukkan dulu secara bersama. Harus dulu dilihat dari berbagai segi. Apalagi kan ini lembaga yang mandiri. Jangan karena oknumnya lalu lembaga itu dimatikan,” jelasnya.
Keluarga almarhum Irsan yang ditemui di rumah duka Lingkungan Rompe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, masih diselimuti kesedihan yang begitu mendalam. Orangtua korban, Amir dan Hasirah masih tampak berduka atas kepergian untuk selama-lamanya anak ketiga dari enam bersaudara tersebut.
Irmawati, saudara almarhum Irsan yang diwawancarai, mengenang sosok adik laki-lakinya itu sebagai seorang yang pendiam. ”Adik saya orangnya pendiam dan dan tidak terbuka. Kalau ditegur orangtua, dia tidak pernah membantah, hanya tinggal diam saja dan mendengarkan. Selain itu, dia ramah dan pandai bergaul. Orangnya juga humoris,” tutur Irmawati.
Menurut Irma, sejak TK adiknya lebih banyak tinggal bersama dengan neneknya. Setiap hari ia balik ke rumah orangtuanya, namun tidak bermalam.
Setemat SMA, Irsan melanjutkan kuliah di IAIN Bone dengan mengambil program studi (prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI). Ketika ajal menjemput, ia baru duduk di bangku semester dua.
Atas kepergian adiknya, Irmawati berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. ”
Cukup saudara kami yang jadi korban kekerasan. Jangan ada lagi korban selanjutnya,” ujarnya yang tak bisa menahan deraian air mata. (her/b)

