pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Utang HUT Makassar 2019 adalah Utang Pribadi

MAKASSAR, BKM– Debindo belum lama ini melaporkan mantan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dan empat pejabat Pemkot Makassar ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut terkait adanya sisa utang perayaan HUT Makassar tahun 2019 silam sebesar Rp479 juta.
Ternyata, utang yang diperkarakan Debindo tersebut memang tidak masuk dalam neraca keuangan Pemkot Makassar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menegaskan hutang tersebut memang tidak ada dalam dokumen dan tidak ada surat pesanannya.
“Jadi untuk pengakuan utang belanja, harus masuk dalam neraca dulu dan itu wajib. Setelah masuk neraca, nanti baru mengikut ke prosedur Perwali yang sudah dibuat Pak Wali Danny Pomanto, Perwali Nomor 6 Tahun 2021 soal Tata Cara Pembayaran Utang Belanja (kewajiban Pemkot Makassar),” ungkap Helmy saat dihubungi BKM, Kamis (15/4).
Jadi, kata dia, untuk mengakui jika itu menjadi utang Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya.
Helmy mengakui hingga sekarang pun,
dirinya belum pernah membaca dokumen terkait utang piutang tersebut.
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan, jika melihat prinsip keuangan negara, utang yang ditinggalkan era Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb adalah utang pribadi.
Alasannya, karena tidak ada yang menyetujuinya.
“Utang pemerintah kan ada satu aturan, biasanya dirapatkan dulu, diusulkan OPD teknisnya. Pada waktu pengusulan itulah dibahas disitu. Setelah mendapat persetujuan dewan, diajukanlah SK Parsial, baru terbit itu anggarannya.
Yang namanya pemerintah itu tidak pernah berutang pada pihak ketiga karena setiap mau melangkah, kegiatan yang sudah direncanakan, disiapkan uangnya. Jadi ini adalah utang pribadi Iqbal,” ungkapnya.
Bastian menekankan, Iqbal tidak boleh lari dari tanggung jawab. Dia harus tahu posisinya sebagai Pj Wali Kota Makassar saat itu.
Malah, kalau Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto membayarnya saat ini, itu sebuah kesalahan.
Soal laporan Debindo ke polisi, Bastian mengatakan sudah cocok karena persoalan ini masuk kategori tindak pidana umum.
“Jadi sudah cocok jika persoalan ini dilaporkan ke polisi. Jadi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, tertib administrasi keuangan negara, dia melanggar itu,” tandas Bastian. (rhm)




×


Utang HUT Makassar 2019 adalah Utang Pribadi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar