MAKASSAR, BKM–Anggota DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar agar lebih tegas dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, pengembangan perumahan diketahui memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30 persen dari luas lahan kepada Pemkot Makassar.
Tapi, faktanya di lapangan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU padahal sudah membangun sejak lama. Akibatnya, pemerintah kota terancam kehilangan aset.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Supratman berujar, izin mendirikan bangunan (IMB) sebaiknya diterbitkan setelah kewajiban 30 persen PSU sudah diserahkan pengembang.
“Jadi kita bargaining itu dipembangunannya,” kata dia, kemarin.
Lebih lanjut, ia tidak ingin pemerintah agar tidak seenaknya dalam mengeluarkan IMB. Sebab, Pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU 30 persen.
“Nilai asetnya pun tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Apalagi, di lapangan banyak ditemukan perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tapi belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota,” katanya.
“Jangan tiba-tiba ada permintaan pembangunan perumahan langsung kita serahkan. Serahkan dulu 30 persen-nya baru kita kasih izin. Kan banyak itu, sudah jalan tapi PSU belum diserahkan. Ini yang kita tidak mau,” tandasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fathur Rahim tahun ini manargetkan akan mengambil alih PSU dari 30 pengembang. Nilai aset bisa mencapai Rp2 triliun.
“Tahun ini kita target 30 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu,” kata Fathur.
Ia menambahkan, penyerahan PSU perumahan harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan. Tim Disperkim Kota Makassar sementara melakukan verifikasi.
“Jadi sudah berupa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota,” tutupnya.(nug)
Dewan Minta Pemkot Tegas soal IMB
×

