pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satgas Raika Sita 1,145 Barang Bukti

Meja, Kursi dan Peralatan Dapur

MAKASSAR, BKM– Penertiban tempat usaha yang tidak patuh terhadap surat edaran wali kota Makassar tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus dilakukan.

Bahkan satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika) memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar karena beraktivitas melewati pukul 22.00 Wita. Hal ini sesuai yang tertuang dalam surat edaran wali kota Makassar. Adapun sanksi diberikan adalah penyitaan barang berupa kursi, meja maupun peralaran dapur.
Ketua Satgas Raika Makassar, Iman Hud, menyebutkan, razia tempat usaha yang tidak patuh terhadap prokes dan surat edaran wali kota Makassar dipastikan terus berlanjut. Operasi yustisi ini dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Pelaku usaha yang diberikan teguran dan kembali melanggar akan diberikan sanksi berupa penyitaan kursi, meja dan barang lainnya sebagai barang bukti,” kata Iman, Senin (17/5).
Adapun barang bukti yang disita satgas Raika tidak dapat dikembalikan kepada pelaku usaha sebelum dibuatkan BAP dan pernyataan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau telah di BAP dan membuat pernyataan namun saja masih ditemukan melanggar maka barang yang kami sita akan dilimpahkan ke pengadilan, termasuk meminta untuk dicabut izin usahanya sesuai prosedural hukum berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini lanjut Iman, sudah sebanyak 215 tempat usaha dirazia Satgas Raika Makassar. Dimulai 28 April sampai 16 Mei 2021. Untuk jumlah barang bukti hasil razia sebanyak 1.145 dengan jenis barang meja sebanyak 55 unit, kursi 1.088 unit, dan alat pembuat kopi 02 unit.
“Kemudian barang bukti yang telah diambil kembali oleh pengusaha sebanyak 414 kursi, 17 meja dan 02 alat kopi. Sudah 27 pengusaha yang datang ambil barang mereka,” tambahnya.(arf)



×


Satgas Raika Sita 1,145 Barang Bukti

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar