MAKASSAR, BKM–Kelanjutan pembangunan twin tower di kawasan centre point of Indonesia atau CoI masih saja menjadi dilema. Pemprov Sulsel menunda atau memberikan suspend penyerahan lahan yang menjadi area pembangunan ke Perseroda Sulsel tersebut.
Penyerahan tersebut sebetulnya menjadi bagian dari pemenuhan modal dasar Perseroda atau PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI), senilai Rp1 triliun. Lahan 8 hektare yang menjadi area pembangunan Twin Tower nilai taksasinya mencapai Rp 600 miliar lebih.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, status pembangunan twin tower saat ini ditangguhkan (suspend). Pihaknya ingin melakukan persoalan yang lebih mendesak.”Lagi di-suspend, lagi ditunda karena ada persoalan,” ujar Sudirman, Kamis (27/5).
Sebelumnya Andi Sudirman mengaku, inspektorat sedang turun mengkaji soal legal standingnya. Cukup berisiko jika tidak jelas soal legalitasnya.
Selain itu, kata dia, PT Waskita Karya sebetulnya sangat berharap proses tersebut berlanjut. Tinggal menunggu persetujuan pemprov serta penyerahan modal rampung.
Jika belum ada kepastian, dia khawatir ada temuan kerugian negara nantinya. Salah satunya soal penggunaan aset yang belum disertakan ke Perseroda.
“Bisa saja nantinya ada kompensasi yang akan ditanggung oleh Perseroda. Kami juga sudah berupaya ke Pemprov Sulsel agar kami mendapat perhatian,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengemukakan, bila setiap anak bangsa tentu selalu ingin melihat bangsa utamanya daerahnya maju. Oleh karena itu, gagasan dari pembangunan twin tower yang berlokasi di CoI dan renovasi stadion Mattoanging sangatlah bagus dan prestisius.”Kami berharap plt gubernur mampu mengeluarkan gagasannya untuk mewujudkan itu semua,”harapnya.
Sebagai salah satu pimpinan dewan, Darmawangsyah Muin yang juga sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel ini menambahkan, Pemprov Sulsel pada periode ini harusmampu menghadirkan legacy bagi rakyat Sulsel bukan hanya masalah demi masalah yang dipertontonkan ke khalayak.
Sebelumnya diketahui,Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang menghentikan proyek pembangunan Twin Tower. Hal itu, tertuang dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021. Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut meminta kepada pihak yang melaksanakan proyek Twin Tower agar segera menghentikan aktivitas pembangunan.(jun)

