pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Janji Dinikahi tak Ditepati, Aborsi Janin Usia Tujuh Bulan

GOWA, BKM — Peristiwa ini hendaknya dijadikan pengalaman agar tidak mudah terbujuk rayu untuk dinikahi. Apalagi baru berkenalan melalui media sosial (medsos) lalu kemudian berpacaran. Bahkan nekat berhubungan layaknya suami istri di luar nikah.
Seorang perempuan di Kabupaten Gowa mengalami hal itu. Wanita usia 22 tahun berinisial RA itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aborsi. Ia nekat menggugurkan janin usia tujuh bulan yang ada dalam kandungan. Selanjutnya menguburkannya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. RA pun ditangkap polisi, setelah aparat mencurigainya telah melakukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir merilis kasus ini di Polsek Pallangga, Rabu (2/6). Ia menjelaskan, RA dijerat Pasal 77a juncto 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Didampingi Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin, Jufri Nasir menyebut bahwa janin yang dikeluarkan secara paksa itu baru berusia tujuh bulan dan berjenis kelamin laki-laki.
Sebagai bagian dan proses penyelidikan terhadap kasus ini, pihak kepolisian melakukan tes DNA kepada tersangka RA dan janinya. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa RA adalah ibu biologis orok bayi tersebut. ”Sudah dilakukan tes DNA di RS Bhayangkara Makassar, dan saat ini kita masih tunggu hasilnya,” ungkap AKP Jufri Natsir.

Selain menangani RA, polisi kini juga tengah fokus mencari jejak FN selaku ayah biologis sang janin. Dari pengakuan RA, dirinya mengambil jalan pintas menggugurkan kandungan karena FN tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialaminya.

”Untuk saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap FN,” ujar Jufri Natsir lagi. Ia menambahkan, aborsi oleh tersangka RA berlangsung pada Senin, 24 Mei 2021.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, orok bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga di kebun usai tersangka RA menguburkannya.

“Kasusnya tengah berproses. Sekarang FN dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah melarikan diri meninggalkan pelaku utama RA,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Sementara itu, RA menuturkan dirinya terpaksa menggugurkan kandungan karena takut ketahuan oleh orangtua dan keluarganya.

Dihadapan polisi, RA mengaku sangat
menyesali perbuatannya. Ia juga menyesal telah mengenal FN hingga kemudian berhubungan intim dengan laki-laki yang tidak bersedia bertanggung jawab itu.

RA mengaku mengenal FN lewat medsos pada tahun 2020. Dari perkenalan itu kemudian terjalin hubungan asmara. FN dan RA akhirnya pacaran, hingga akhirnya RA berbadan dua.

“Waktu saya beritahu bahwa saya hamil, dia (FN) tidak mau tanggung jawab. Bahkan memutus hubungan sepihak dan tidak ada lagi komunikasi dengan saya. Dia pergi meninggalkan saya. Karena saya malu dan takut, makanya saya menggugurkan kandungan,” aku RA.

RA lalu menceritakan cara dia menggugurkan kandungannya. Menurut wanita yang pernah jadi mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ini, dirinya menggugurkan kandungan dengan panduan konten di medsos.
Ia meminum minuman bersoda lalu mencampurnya dengan obat untuk meringankan sakit kepala dan flu. ”Saya minum dua kali, dan akhirnya keluar (janin) saat saya buang air besar. Saya menyesal sekali,” papar RA sambil tertunduk lesu.

RA dan FN pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali selama mereka berpacaran. RA mengaku nekat mau berhubungan badan dengan FN lantaran pacarnya itu berjanji akan menikahinya. Namun setelah ia hamil, FN yang diketahuinya bekerja di salah satu kafe di Makassar itu pun melarikan diri dengan memutuskan kontak darinya.

“Iye, dia janjika nanikahi. Tapi nyatanya tidak. Dia tidak mau bertanggungjawab. Justru memutuskan komunikasi dengan saya,” jelas RA. (sar)




×


Janji Dinikahi tak Ditepati, Aborsi Janin Usia Tujuh Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar