pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Apresiasi Pencabutan Izin THM

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, mengapresiasi pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) terkait pencabutan izin usaha beberapa tempat hiburan malam (THM), seperti Holywings.
THM yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga itu sudah tidak diperbolehkan beroperasi.
Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, mengatakan, Holywings sudah beberapa kali melanggar. Tindakan serta keputusan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar menandakan bukan sekedar bualan.
“Kebijakan ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak hanya sekadar menggertak,” tutur legislator PPP ini.
Selanjutnya, pihak DPRD akan memanggil pelaku usaha THM lainnya. Tujuannya, untuk memberikan penjelasan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni 2021.
“Kami juga berharap agar sanksi ini, tidak hanya diberikan kepada pelaku THM. Tetapi seluruh pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk menaati jam operasional hingga pukul 22.00 Wita,” katanya.

Sebelumnya, pencabutan izin usaha Holywings tertuang dalam SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021, yang dikeluarkan, Rabu 2 Juni 2021.
Dalam keputusan tersebut, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Keduanya, yakni Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP.
Serta, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Nomor Izin: 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020, atas nama penanggungjawab Jacky Lee selaku direktur.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.
Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti,” kata Bukti.
Ia menambahkan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
“Jadi restorannya tetap jalan, yang kita cabut usaha club malam-nya,” katanya.(nug)




×


Dewan Apresiasi Pencabutan Izin THM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar