MAKASSAR, BKM — Pandemi covid-19 memberi dampak yang cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar melaporkan terjadi peningkatan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kota Makassar selama masa pandemi covid-19.
Hal ini tergambar dari hasil penjaringan selama periode 2020 lalu, dimana dinas sosial berhasil menjaring 452 PMKS yang terdiri dari 268 anak jalanan, 4 gelandangan, 138 pengemis, pengamen 9 orang, dan obat-obatan/lem sebanyak 33 orang.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar, La Heru, mengatakan, dari pendataan di tahun-tahun sebelumnya jumlah tersebut tak sebanyak itu. Tercatat ratat-rata penjaringan di tahun-tahun sebelumnya hanya kurang dari 300 PMKS. Hal ini merupakan dampak dari jumlah kemiskinan di Kota Makassar yang masih tinggi.
“Kemiskinan masih merupakan masalah besar, saat ini ada kurang lebih 91.294 KK atau 372.000 jiwa masyarakat Makassar yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini kemudian menjadi penyebab utama permasalahan gelandangan, pengemis dan pemulung,” ucapnya.
Selain jumlah kemiskinan, jumlah tren masyarakat terdampak Covid-19 juga meningkat. Bansos yang disalurlan tahun ini kini ditingkatkan menjadi 100.000 dari tahun sebelumnya hanya sebanyak 60.000 menjadi salah satu tolak ukur.
“Kalau kita lihat memang trennya, sembako kemarin kan 60.000, Pak Dany, program tahun ini 100.000 berarti banyak terdampak Covid. Banyak terdampak PPKM dan sebagainya, tapi tidak langsung merubah data itu, cuma ada kemungkinan,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, mengatakan, hak-hak masyarakat miskin dan anak terlantar seyogyanya dijamin dalam Pasal 34 UUD 45, Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.
“Namun ini masih banyak fenomena sosial yang justru berkebalikan dengan regulasi tersebut, ini jadi PR besar kita semua dan harus dituntaskan,” ucap anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
Semisal di Makassar, masih banyak ditemukan anak-anak jalanan berkeluyuran di perempatan jalan. Padahal sesuai Perda No.2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, PMKS tak diperkenangkan meminta-minta di lokasi tersebut.
“Faktanya banyak, kita lihat di mana-mana. Di warkop, bahkan kita lewat di perapatan-perapatan banyak kita temui mereka, jadi ini menjadi tugas kita bersama untuk diselesaikan,” pungkas dia. (rhm)

