pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aktivitas Warga Dipantau Aplikasi Peduli Lindungi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penerapan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 7 September 2021 hingga 20 September 2021. Hal ini merujuk pada surat edaran wali kota Makassar No 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tanggal 7 September 2021.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto, mengatakan, tidak ada yang berbeda di PPKM saat ini dengan aturan PPKM sebelumnya.

Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lebih jauh dikemukakan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan beroperasi 25 persen (dua puluh lima persen) dengan jam operasional Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aplikasi peduli lindungi ini memuat data masyarakat yang saat ini berisi informasi masyarakat yang sudah divaksin.

Dia melanjutkan, peduli lindungi diaplikasi pada semua lini. Artinya, hampir semua aktifitas yang dilakukan harus berbasis pada aplikasi tersebut.Mulai masuk mal, berolah raga, bepergian, dan sebagainya.
“Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan protokol kesehatan ketat agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19,” ungkap Danny. (rhm)




×


Aktivitas Warga Dipantau Aplikasi Peduli Lindungi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link