MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) belum memutuskan pengganti sementara antar waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Abdi Asmara meraih suara sebanyak 6.249 suara di daerah pemilihan (Dapil) III dan disusul oleh Ali Wirya sebanyak 1.263 suara.
“PAWnya kita berdasarkan PKPU yang ada, jadi siapa yang berhak menjadi pengganti dan masuk disana. Kita serahkan sesuai aturan main PKPU, ada yang berhak,” jelas ARA, kemarin.
Namun, ARA menjelaskan, PAW Ali Wirya terhambat dikarenakan ia tersandung masalah hukum. Ia menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan kasus tersebut.
“Kita akan lihat sejauh mana, apakah masalahnya. Apakah sudah ingkrah, kita tidak melihat tapi soal hak dan kewajiban itu posisi hukum sejauh mana, kalau bukan di ikrak itukan pending,” jelasnya.
Ia meyakini, KPU sudah punya standar jawaban ketika kami mendorong nama di KPU. Kami sudah konfirmasi bersama KPU semua aturannya dan dasar hukumnya.
“Sedang proses kita sedang berkoordinasi dengan KPU terkait dengan beberapa hal. Sedang mempertanyakan ke KPU nanti apa saja yang menjadi persyaratanya lagi melengkapi berkas,” ujarnya.
Akan tetapi, jika memang Ali Wirya tak memenuhi syarat dari KPU. Maka sesuai aturan nomor tiga yang akan diajukan. “Kita lihat nanti, kita tidak boleh mengambil hak orang,” pungkas ARA. (nug/rif)

