MAKASSAR, BKM — Saat ini, Pemerintah Kota bersama DPRD Makassar tengah menggodok peraturan daerah (Perda) sapu jagat yang menyangkut sejumlah regulasi. Salah satu yang bakal diatur nantinya adalah terkait jam operasional truk dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud mengemukakan, dalam draf rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut, diatur waktu-waktu khusus truk bisa beroperasi dalam kota.
Selain itu, juga diatur sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar Perda itu nantinya.
Imam mengemukakan, dalam rancangan yang disusun, disebutkan bagi truk yang nantinya melanggar jam operasional dalam kota akan mendapat sanksi cukup berat. Yakni penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.
Selama ini, kata mantan Kasatpol PP tersebut, aturan terkait operasional truk dalam kota hanya sebatas pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
Iman mengaku, pihaknya tidak berdaya dalam memberi tindakan tegas, karena Perwali tidak sampai pada pemberian sanksi kepada para pelanggar. Perwali yang dimaksud adalah Perwali Nomor 94 Tahun 2013.
Perwali ini dianggap sudah tidak efektif lantaran tak sedikit pengendara yang masih mengabaikan aturan tersebut.
Salah satu aturan dalam Perwali itu adalah truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 – 05.00 WITA. Namun kenyataannya, truk bebas berlalu lalang di ruas-ruas jalan utama Kota Makassar pada setiap waktu.
“Kalau hanya Perwali, tidak terlalu tegas karena tidak sampai pada pemberian sanksi. Nah, kita mau ada legal standing untuk pemberian sanksi bagi truk yang beroperasi di luar jam yang telah diatur,” ungkapnya.
Selain itu, Perwali itu juga dinilai sudah tak sesuai perkembangan infrastruktur.
Kondisi infrastruktur jalan di Makassar jauh lebih berkembang dari saat perwali tersebut diterbitkan. Dengan demikian, perwali tersebut memang sudah saatnya direvisi menjadi perda.
Sementara itu, Imran salah seorang pengguna jalan merespon positif langkah pemkot dan dewan dalam mengatur aktivitas truk dalam kota.
“Memang sudah harus diatur, apalagi di jam-jam sibuk. Saat ini sudah banyak nyawa melayang dari pengguna jalan akibat truk. Truk mesin pembunuh terbesar saat ini. Pemkot dan dewan harus tegas soal ini,”singkatnya. (rhm)

