pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Kali Ditegur Langgar Prokes, Barcode Disegel

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar menyegel Kafe Barcode yang berlokasi di Jalan Amanna Gappa, Kecamatan Ujung Pandang disegel oleh Pemerintah Kota Makassar.

Penyegelan dilakukan Kamis (4/11) sekitar pukul 15.00 wita oleh puluhan petugas dari instansi gabungan, satpol PP, TNI/Polri, dan satgas Raika.

Beberapa petugas yang berada di lokasi menutup pintu masuk Barcode dengan sebuah spanduk bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup karena Melanggar Surat Edaran Wali Kota”.
Saat dilakukan aksi penutupan, tak ada perlawanan dari pihak kafe. Penanggung jawab Barcode, Hilman Umar hanya menyaksikan saat tempat usaha tersebut disegel.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, menjelaskan, tempat usaha ini ditutup karena melanggar surat edaran wali kota Makassar tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Pemilik telah melanggar surat edaran wali kota tentang PPKM,” ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut telah berulang. Salah satunya mengabaikan protokol kesehatan.

“Termasuk jam operasional salah satunya,” ujar Iqbal yang juga Plt Kepala Satpol PP Makassar.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, memberi perintah bawahannya untuk mencabut izin tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PPKM.
“Kalau sudah kerap melanggar, saya perintahkan segera cabut izinya kalau begitu,” tegasnya.
Dia mengaku heran dengan sikap pelaku usaha. Lantaran telah memberikan kebijakan pelonggaran aturan, namun pelanggaran justru bertambah.

Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Penanggung jawab Operasional Barcode, Hilman Umar mengemukakan, pihaknya menerima keputusan Pemerintah Kota Makassar yang menutup tempat usaha tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemkot Makassar jika nantinya Barcode akan dibuka kembali. (rhm)

Berita Terkait:




×


Empat Kali Ditegur Langgar Prokes, Barcode Disegel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link