MAKASSAR, BKM — Desember 2021 lalu, PT PLN nyaris memutus aliran listrik di kawasan Kanrerong Karebosi. Pasalnya, selama dua bulan, yakni November dan Desember, iuran listrik tertunggak.
Nilai tunggakan listrik selama dua bulan mencapai Rp53 juta dengan rincian Rp26 Juta pada bulan Oktober dan Rp27 juta di bulan November.
Tak ingin terjadi pemutusan aliran listrik, Dinas Koperasi Kota Makassar pun meminta dispensasi ke PLN dengan membayar Rp35 juta terlebih dahulu sambil melakukan penagihan ke para pengguna lods atau lapak di Kanrerong.
Sejumlah pelapak yang berjualan di kawasan Kanrerong mempersoalkan penagihan pembayaran listrik yang dilakukan oleh Dinas Koperasi (Diskop) Makassar.
Mereka mengaku diminta pembayaran listrik dengan nilai yang berbeda tanpa kwitansi.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan, untuk pembayaran listrik dan air sebenarnya menjadi tanggungan masing-masing pedagang atau pemilik los.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 29/2018 Tentang Pedang Kaki Lima Kanrerong Karebosi.
Tepatnya pada Bab VI Hak dan Kewajiban, Pasal 15 huruf F Dimana pedagang berkewajiban membayar rekening air bersih dan rekening listrik.
Hanya saja, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.
“Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020,” jelasnya.
Seharusnya, pada awal tahun 2021 para pedagang sudah mulai membayar tagihan listriknya masing-masing.
Hanya saja, pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir.
“Selama ini yang digunakan membayar itu APBD Pemkot, mulai sekarang kita mau kembali ke aturan yang sudah ada di Perwali,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pedagang melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.
Menanggapi hal tersebut, Staf UPTD Kanreroong, Wirawan, mengatakan, pihaknya melakukan penagihan sesuai dengan pemakaian para pemilik los.
Penagihannya memang berbeda, sesuai dengan hasil pendataan. Penagihan senilai Rp53 juta dibagi kepada 226 los di kawasan tersebut.
“Ada yang punya kipas, rice cooker, blender, dispenser, kita tagih sesuai pemakaian, sudah kita hitung dan ada kwitansi yang kami berikan dari Dinas Koperasi,” terangnya.
“Tidak mungkin pakai kwitansi PLN, karena pembayarannya sekaligus bukan per los, makanya kami bagi berdasarkan berapa banyak listrik yang mereka pakai,” terangnya.
Nantinya, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap pembayaran listrik pada masing-masing los atau lapak di Kanrerong dan juga agar menjadi lebih efektif dalam penggunaan listrik, Pemkot Makassar bakal memberlakukan meteran di masing-masing lapak. (rhm)

