MAKASSAR, BKM — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) musiman di kawasan car free day (CFD) Boulevard sudah tampak sepi, Minggu (20/2). Setiap Minggu, jalan tersebut diramaikan sekitar 200 pedagang untuk mencari nafkah di masa pandemi covid-19 ini.
Hanya saja, Pemerintah Kecamatan Panakkukang mengeluarkan surat edaran bernomor: 146/800/KPNK/II/2022.Isi surat yang berstempel dan ditanda tangani oleh Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar, mengatur tentang pelarangan pedagang melakukan aktivitas berjualan lokasi CFD Boulevard sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Kemudian kedua, kegiatan olahraga jogging dapat dilakukan di sepanjang Jalan Boulevard dengan protokol kesehatan 5M yang ketat. Selanjutnya poin terakhir tidak melakukan penutupan jalan sebelum dikeluarkannya izin pelaksanaan kegiatan CFD Boulevard pada setiap hari minggu.
Kebijakan diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa covid-19 di Kota Makassar.
Meski telah dilarang, sejumlah PKL musiman juga mempertanyakan solusi apa yang bisa diberikan pihak kecamatan jika aktivitas mereka ditutup. Apalagi, mereka menggantungkan hidup di CFD. Bahkan ada juga pedagang mengaku memiliki banyak cicilan setelah di PHK dari kantornya.
“Kami harap pelarangan ini tidak sepihak. Sebab hanya di Jalan Boulevard saja ditutup, sementara PKL di lokasi CFD yang lain masih tetap beraktivitas seperti biasa. Kalau memang merujuk surat edaran bapak wali kota, seharusnya semua lokasi PKL musiman ditutup termasuk di depan GOR Sudiang dan Jalan Penghibur. Kami ini rakyat kecil butuh hidup, dan apalagi pemkot respons positif pemulihan ekonomi khususnya UMKM. Olehnya itu, kami berharap ada solusi dari pak wali kota dan pak camat,”jelas Ari sapaan salah seorang pedagang yang ditemui BKM, kemarin.
Menyikapi hal itu, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar, yang dihubungi terkait hal itu, belum ingin memberikan komentarnya, mengenai solusi bagi pelaku UMKM yang dilarang berjualan. Termasuk dengan batas waktu berakhirnya aturan tersebut. (arf)

