MAKASSAR, BKM — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan car free day (CFD) Boulevard sudah dilarang atau tidak diperbolehkan lagi. Larangan itu sesuai Surat Edaran Pemerintah Kecamatan Panakkukang bernomor: 146/800/KPNK/II/2022.
Isi surat yang berstempel dan ditanda tangani oleh Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar mengatur tentang pelarangan pedagang melakukan aktivitas berjualan lokasi CFD Boulevard sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Kemudian kedua, kegiatan olahraga joging dapat dilakukan di sepanjang Jalan Boulivard dengan Prokes 5M yang ketat. Selanjutnya poin terakhir tidak melakukan penutupan jalan sebelum dikeluarkannya izin pelaksanaan kegiatan CFD Boulevard pada setiap hari minggu.
Kebijakan diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Camat Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar menyebut, PKL yang dilarang berjualan terkhusus bagi PKL musiman. Atau hanya berjualan pada Minggu pagi saja menggunakan badan jalan.
Sementara PKL yang tetap yang setiap harinya berjualan di tempat tersedia dibolehkan. Namun mereka hanya bisa sampai awal Maret saja.
“Yang kami tertibkan khusus bagi PKL yang muncul di area CFD Boulevard dan menjual sekali seminggu dan berjualan menggunakan badan jalan. Sedangkan bagi PKL sepanjang Boulevard yang setiap hari berjualan di bahu jalan sudah kami adakan peneguran dan diberikan waktu sampai awal Maret agar bisa pindah dan tidak kembali lagi berjualan di Jalan Boulevard,” singkatnya.
Menyikapi polemik terkait pelarangan tersebut, anggota DPRD Kota Makassar dari Dapil IV Kecamatan Panankkukang dan Manggala, Mesakh Raymond Rantepadang, menegaskan, segera mengkonfirmasi ke camat terkait pelarangan itu.
“Mungkin ada beberapa alasan kenapa di area itu dilarang padahal di area lain ada kesan pembiaran. Tapi nanti kita konfirmasi dulu camatnya apa, kalau memang alasannya aturan tentu harus dipatuhi. Tapi kalau PKL dilarang berjualan disitu harus ada solusi, kasian mereka juga serba kesusahan untuk hidup,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Lanjut legisaltor Fraksi PDIP Makassar ini bahwa pemerintah juga harus memberikan penjelasan dan titik mana saja bagi PKL bisa berjualan. Ditambah lagi peningkatan kasus covid-19 di Kecamatan Panakkukang penyumbang tertinggi.
Ia berharap pelarangan ini tidak hanya diterapkan di satu titik saja, melainkan wilayah lainnya agar tidak ada permalsahan sosial. “Yah harus begitu, karena pasti PKL ini bilang kenapa cuman wilayah disini saja, sedangkan yang di GOR dan daerah lainnya bebas. Ini coba diskusikan dulu,” ucapnya.
Begitupun yang disampaikan, anggota DPRD Makassar di Dapil IV, Hamzah Hamid.Ia mengaku pemerintah perlu melakukan peninjauan terhadap izin tersebut, sebab yang menjadi titik penyebaran virus bukan pada penempatan PKL berjualan melainkan kegiatan kerumunan.
“Kalau CFD tetap dibiarkan biar bagaimana tetap akan ada orang terkena virus, PKL ini hanya berjualan dan bisa diatur bagi yang mau membeli untuk jaga jarak atau pakai masker. Tapi coba kita lihat yang olahrga sangat jarang patuhi prokes,” tuturnya. (arf-ita)

