pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Banyak Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Pelanggaran Terbanyak di Kecamatan Mamajang

MAKASSAR, BKM — Permasalahan pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di kota-kota besar, seperti di kota Makassar. Hal ini menandakan tengah berkembangnya dunia usaha. Seperti sebuah rumah yang disulap menjadi klinik, cafe dan toko.

Hanya saja, langkah ini menjadi sorotan Pemerintah Kota Makassar terkait pelarangan pengalihfungsian rumah menjadi tempat usaha.Apalagi Pemkot Makassar menemukan banyak bangunan rumah yang melakukan pelanggaran tersebut.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda saat ditemui BKM, Rabu (22/11).
Dia mengungkap, pelanggaran terbanyak di Kecamatan Mamajang.
“Sekarang itu banyak pelaku usaha menggunakan rumahnya untuk melakukan aktivitas usaha tanpa merubah alih fungsi, itu banyak, bahkan ada beberapa kecamatan contoh kecamatan mamajang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, peralihan fungsi rumah menjadi tempat usaha menyalahi peruntukan. Sebab, tujuannya adalah sebagai hunian.
Menurut Zulkifli, pemerintah tak akan membiarkan rumah bebas berubah tidak sesuai fungsinya. Sebab, peralihan rumah menjadi tempat usaha juga berdampak pada wilayah sekitar.
Seperti limbah yang dihasilkan dan kemacetan. Menyusul kurangnya lahan parkir, sehingga kendaraan menggunakan bahu jalan.
“Buat usaha penilaian verifkasi beda, tidak usaha kita ukur amdal kemacetan. Kalau usaha itu harus diukur, seperti cafe dasarnya jumlah kursi kalau hotel jumlah kamar, semakin banyak harus menyusuaikan parkiran,” jelasnya.

Zulkifli Nanda memastikan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuat tempat usaha. Yang terpenting yaitu sesuai prosedur dan tidak menyalahi ketentuan.
“Fakta di lapangan jumlah kursi hanya dilaporkan 30 tapi ternyata ada 100, jadi tidak seimbang.Termasuk banyak kendaraan memarkir di bahu jalan. Kita harus melihat fakta di lapangan, kita survei di lapangan, itulah kita bentuk tim pengawasan untuk awasi semua ini,” tutupnya.
Terpisah, Pemerhati Kota, Ridwan mengatakan, tidak ada larangan seseorang membuka usaha jika memang sesuai peruntukannya.
“Sebaiknya menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Lain halnya, jika rumah tinggal diperbolehkan sebagai tempat usaha. Tetapi pasti mengantongi IMB dan surat izin gangguan (HO) serta persetujuan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh ketua RT setempat.Paling penting, jangan sampai kegiatan usaha mengganggu kenyamanan warga sekitar. Seperti halnya, kendaraan yang terparkir menghalangi pintu keluar-masuk rumah tetangga,”ujarnya.
Olehnya itu, menurut dia, pemerintah tak akan membiarkan rumah-rumah bebas berubah tak sesuai fungsinya. Sebab, peralihan rumah menjadi tempat usaha juga berdampak pada wilayah sekitar.
“Rumah-rumah tersebut akan menimbulkan kemacetan dan penumpukan sampah. Kalau hunian jadi tempat usaha, kendaraan akan parkir di bahu jalan umum, volume sampah pun meningkat, hal seperti ini jangan dibiarkan meluas tanpa kendali pemerintah,” tegasnya.(rhm)



×


Banyak Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link