MAKASSAR, BKM — Para ahli waris lahan yang menjadi tempat berdirinya Kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel dan Lahan RSUD Haji Makassar yang merupakan tanggung jawab Pemprov Sulsel meminta untuk penghentian aktivitas atau pengosongan di atas lahan miliknya, Senin (18/12).
Hal itu dilakukan lantaran rencana Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut dan akan dilakukan secara konsinyasi di pengadilan.
Bahkan para ahli waris yang mendatangi Kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel di Jalan Dg Ngeppe No 14 Kecamatan Tamalate, Kelurahan Parang Tambung, Kota Makassar untuk meminta penghentian aktivitas.
Salah satu ahli waris, Andi Sunra menyampaikan, rencana ganti rugi lahan miliknya yang bakal dilakukan secara konsinyasi di pengadilan itu tidak disepakati oleh para ahli waris.
Kata dia, sebelumnya Pemprov Sulsel memberikan persyaratan untuk melakukan kesepakatan melalui surat kesepakatan para ahli waris sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melaksanakan pembayaran lahan itu.
Hanya saja, ketika persyaratan itu sudah dipenuhi oleh para ahli waris, Pemprov Sulsel merubah keputusannya untuk melakukan pembayaran secara konsinyasi di pengadilan.
“Kenapa harus ke pengadilan lagi, padahal segala persyaratan sudah kami penuhi bahkan sudah ada pernyataan yang bermaterai semua ahli waris yang berhak seluruhnya sudah menyepakati dan sudah berdatangan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu akan memakan waktu lagi, dan para ahli waris sudah cukup lelah untuk terus berurusan dengan pemerintah, padahal keputusan-demi keputusan sudah menguatkan para ahli waris, bahkan beberapa pertemuan dengan Pemprov Sulsel pun juga telah membuahkan kesepakatan untuk segera melakukan pembayaran, namun kembali berubah.
Permintaan penghentian aktivitas diatas lahan miliknya itu menjadi jalan yang ditempuh para ahli waris untuk meminta perhatian secara serius dari Pemprov Sulsel untuk tidak memiliki keputusan karet, yang berubah setiap saat.
“Kami sudah bosan untuk bersurat, kami sudah bosan dengan janji-janji, jadi jalan meminta penghentian aktivitas diatas lahan kami adalah jalan yang harus kami tempuh,” ujarnya.
Bahkan kata dia, para ahli waris sepakat untuk membawa perabotan rumah tangga pada lahan miliknya, dan itu akan dilakukan sebelum pembayaran dilakukan secara langsung oleh Pemprov Sulsel tanpa melalui pengadilan, konsinyasi.
“Kami semua ahli waris tidak menerima dana ganti rugi dengan konsinyasi di pengadilan. kami mau mau menerima langsung dar Pj Gubernur Sulsel, Pj Sekda ataupun dari Biro Hukum atau BKAD sesuai dengan janji beberapa kali pertemuan rapat terakhir,” tegasnya.
Ia berharap langkah yang diambil para ahli waris ini menjadi pertimbangan oleh Pemprov Sulsel, apalagi para ahli waris sudah kuat secara Hukum melalui putusan Mahkamah Agung dengan Kompensasi harus dibayar sebesar Rp 18,5 miliar. (jun)

