MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassarf melalui Bagian Hukum Pemkot Makassar berhasil memenangkan sembilan perkara yang berproses di pengadilan.Adapun nilai aset yang diselamatkan Rp100 miliar.
Perkara yang dimenangkan tersebut berhubungan dengan aset milik Pemkot Makassar yang diklaim oleh pihak ketiga.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Daniati membenarkan kalau dari sembilan perkara yang dimenangkan tersebut, Pemkot Makassar berhasil menyelamatkan aset senilai Rp100 miliar.
“Jadi tahun ini, total ada 17 obyek perkara yang kita hadapi di pengadilan. Dari angka itu, sembilan sudah kita menangkan. Sudah inkrah keputusannya. Sementara sisanya, delapan perkara, masih berproses di pengadilan,” ungkap Daniati
saat konferensi pers Bunga Rampai Refleksi Kinerja Bagian Hukum Pemkot Makassar di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kamis (21/12).
Sejauh ini, untuk perkara yang masih berproses di pengadilan, ada yang di posisi banding, kasasi, dan lainnya.
Daniati mengaku, masih banyak aset yang belum memiliki legalitas dan sangat rawan diklaim oleh mafia tanah.
Data pada akhir Desember 2022 lalu, dari 4.600 aset yang tercatat di Badan Aset Pemkot Makassar, hanya 600 yang memiliki alas hak.
Aset yang paling banyak digugat ialah lahan sekolah, terbaru SD Pajjaiang yang berlokasi di Kecamatan Biringkanaya. Oknum yang mengaku ahli waris menyegel sekolah tersebut.
Padahal, prosesnya saat ini masih berlangsung di pengadilan, belum ada hasil yang inkrah.
“Dari sisi hukum jika belum selesai atau belum inkrah itu tidak boleh melakukan (penyegelan), tapi proses belajar di SD Pajjaiang sekarang sudah normal setelah komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angrainy mengaku, persoalan aset terkait lahan sekolah memang paling banyak yang berproses di pengadilan.
ASET YANG DISELAMATKAN
-Lahan SD Pajjaiang
-Lahan dan bangunan SD Laikang yang digugat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris berdasarkan pada rincik, padahal itu sudah diduduki sejak 1985 oleh Pemkot Makassar, nilai aset di sana capai Rp26 miliar
– Kantor Lurah Pannampu-SD Cambayya I,II,III.Nilai aset masing-masing Rp118 juta untuk Kantor Lurah Pannampu, dan 1,025 miliar nilai aset SD Cambaya I, II, dan III.
-Lahan eks Gmente di Jalan Manggis, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang.
-Lapangan Antang yang juga polemiknya sempat viral di jagad maya dengan nilai Rp3,3 miliar.
-Tanah dan bangunan ruko Bandung Gorden di dekat Pasar Sentral Makassar dengan nilai aset Rp23 miliar.
-Lahan tanah seluas 622 m2 di Jalan Lembeh Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo.
-Lalu aset rumah dinas kesehatan.
-Pengelolaan Pasar Butung
-Lahan Pemkot yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Samata Gowa.
Selain SD Pajjaiang, Fanny mengatakakan SD Laikang juga menghadapi persoalan yang sama.
“SD Laikang digugat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris berdasarkan pada rincik, padahal itu sudah diduduki sejak 1985 oleh Pemkot Makassar, nilai aset di sana capai Rp26 miliar,” ungkap Fanny
Selanjutnya, Kantor Lurah Pannampu-SD Cambayya I,II,III.
Nilai aset masing-masing Rp118 juta untuk Kantor Lurah Pannampu, dan 1,025 miliar nilai aset SD Cambaya I, II, dan III.
Selanjutnya tanah eks Gmente di Jalan Manggis, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang.
Kamudian Lapangan Antang yang juga polemiknya sempat viral di jagad maya.
Lalu tanah dan bangunan ruko Bandung Gorden di dekat Pasar Sentral Makassar dengan nilai aset Rp23 miliar.
“Lapangan Antang paling menguras tenaga, tapi kita sudah bisa menangkan nilainya Rp3,3 miliar, ” sebutnya.
Selain itu, ada juga tanah seluas 622 m2 di Jalan Lembeh Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo.
Lalu aset rumah dinas kesehatan, pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung, dan lahan Pemkot yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Samata Gowa.
“Sejarah tanah ini kenapa ada di Gowa karena pemkot dulu membeli dari masyarakat di sekitarnya setelah dibeli itu diberikan ke masyarakat untuk dimanfaatkan, sekarang sudah kosong nilai aset Rp23 M,” paparnya. (rhm)

