MAKASSAR, BKM — Jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar kembali diperpanjang. SK perpanjangannya telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Rabu (17/7).
Dikonfirmasi terkait hal itu, kemarin, Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan perpanjangan jabatan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan atau hingga Juli 2024 mendatang.
Selama tiga bulan ke depan, Pemkot Makassar sudah harus melakukan proses lelang jabatan untuk mencari sekkot definitif. Karena sesuai aturan, masa jabatan Firman sebagai Pj Sekkot tidak bisa lagi diperpanjang.
“Kita memang sudah persiapkan lelang jabatan sekda. Tapi kan harus ada izin dulu dari Kemendagri. Izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN sudah dikantongi. Sisa tunggu izin dari Kemendagri,” ungkap Danny saat diwawancara di Balai Kota, Kamis (18/4).
Orang nomor satu Makassar itu melanjutkan, pihaknya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengurus izin Kemendagri. ”Dalam tiga bulan ini sudah harus ada pejabat sekretaris daerah yang definitif. Kita berharap secepatnya digelar lelang,” tambah Danny.
Selain izin untuk lelang sekkot, Danny juga meminta BKPSDM untuk segera mengurus izin pelantikan pejabat eselon II hasil lelang jabatan yang digelar beberapa waktu lalu. Pelantikan pejabat untuk mengisi tujuh jabatan kepala OPD lingkup Pemkot Makassar sempat tertunda berkali-kali. Sedianya pelantikan akan digelar pada bulan Ramadan lalu. Namun, ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat di mana pemerintah daerah yang ingin melantik pejabat di atas tanggal 22 Maret, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemendagri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum mengatakan perpanjangan jabatan Pj Sekkot yang sudah ditandatangani Pj Gubernur berlaku mulai Rabu (17/4). Jika tidak ada hal yang luar biasa, kata Akhmad Namsum, maka jabatan Pj Sekkot tidak bisa diperpanjang lagi.
Dia melanjutkan, untuk posisi sekkot defintif, segera akan dibuka seleksi terbuka (selter) alias lelang jabatan. Namun terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang kita sisa menunggu izin Kemendagri. Kalau izin keluar, maka segera kita buka selter atau lelang jabatan,” ungkap mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu.
Dia melanjutkan, kalau izin dari Kemendagri keluar pekan ini, maka lelang jabatan sekkot akan mulai dibuka pekan depan. “Kalau izin keluar maka segera diumumkan lelang jabatan sekda. Semoga dalam waku dekat. Paling tidak, kita harap semoga bisa minggu depan, sisa tunggu kemendagri. Apalagi panselnya sudah ada kita bentuk,” kata Akhmad Namsum.
Dikonfirmasi terkait perpanjangan jabatannya sebagai Pj Sekkot Makassar, Firman Hamid Pagarra mengaku telah menerima SK. “Iye (sudah menerima SK perpanjangan sebagai Pj Sekda),” ujarnya singkat.
Surat tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. Lalu diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar. “BKD yang terima dari provinsi dan akan dibuatkan SK Wali Kota,” imbuhnya.
Firman sendiri menerima SK Pj Sekkot pertamanya pada 4 Januari 2024. Kemudian dilantik pada 10 Januari 2024. SK pertama itu berlaku tiga bulan, atau sampai April 2024. Selanjutnya untuk SK perpanjangannya berlaku hingga Juli 2024 mendatang. (rhm)

