MAKASSAR, BKM — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar (Damkarmat) menyetop penarikan retribusi terhadap Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar).Hal itu dilakukan setelah marak oknum yang mengatasnamakan Damkarmat melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik retribusi dan menjual Apar ke tempat-tempat usaha.
Penarikan restribusi terhadap Apar selama ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Namun, menurut Kepala Dinas Damkarmat, Hasanuddin aturan tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Jadi sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 131 huruf d yang berbunyi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12)”, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Hasanuddin saat dihubungi BKM, Kamis (16/5).
Dia melanjutkan, aturan tersebut resmi berlaku awal Januari 2024.
Kendati harus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun penyetopan penarikan tarif retribusi Apar harus dilakukan karena banyak oknum yang memanfaatkan aturan tersebut untuk mengambil keuntungan, sekaligus memeras para pelaku usaha dengan tameng aturan.
“Jadi kami sampaikan mulai awal tahun 2024, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar tidak melakukan penagihan retribusi APAR lagi. Sehingga diingatkan kepada masyarakat untuk tidak meladeni oknum-oknum yang datang menagih retribusi mengatasnamakan Damkarmat,” tegas Hasanuddin.
Dengan hadirnya aturan baru tersebut, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Damkarmat dari retribusi Apar sudah tidak ada lagi alias nihil.
Padahal, PAD yang diperoleh dari retribusi tersebut mencapai ratusan juga setiap tahunnya.
Hasanuddin mengatakan, tahun 2023 lalu, Damkarmat berhasil meraup sekitar Rp300 juta dari retribusi Apar tersebut.
Sementara itu Ridwan, salah seorang pemilik toko yang menyiapkan Apar di tokonya mengapresiasi langkah yang dilakukan Damkarmat untuk menghilangkan kesan negatif terhadap OPD yang banyak bersentuhan dengan kebakaran serta jiwa manusia itu.Ia juga meminta pihak Damkarmat lebih tertib dan transparan dalam pengadaan APAR agar tidak dipergunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.(rhm)

