MENJELANG pelaksanaan pilkada tahun ini, para bakal calon berbagai cara untuk menarik perhatian dari dukungan dari masyarakat. Mereka berlomba menampilkan beberapa bentuk kepedulian kepada masyarakat. Salah satunya yang diunggah langsung ke akun media sosial pribadi para kandidat.
Baliho ataupun spanduk sudah terpasang di hampir ruas jalan. Sayangnya, ada beberapa yang menaruh baliho mereka tidak pada tempatnya. Contohnya di pohon. Padahal sesuai aturan hal itu itu tidaklah diperbolehkan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa tempat umum yang dilarang dipasangi bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman serta pepohonan.
Belum adanya sanksi tegas terhadap pemasangan berbagai atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon membuat aktivitas ini terus berulang. Terlebih saat memasuki musim kampanye, baik itu pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. Foto para calon seperti berlomba-lomba menghiasi setiap pohon yang ada di sepanjang jalan yang ada di kota hingga pelosok desa.
Selain merusak keindahan, praktik seperti itu juga dapat mengakibatkan matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru, khususnya di perkotaan. Untuk itu saya berharap agar kiranya Bawaslu atau KPU bisa memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar aturan tersebut agar kejadian seperti itu tidak berulang ulang hingga akhirnya berakar di masyarakat. (jar)

