MAKASSAR, BKM–Di akhir masa jabatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tetap mengkritisi kebijakan dari Pemerintah Kota Makassar seperti keberadaan truk dalam kota yang kian marak.Apalagi sudah tidak ada penindakan tegas bagi truk yang beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional. Bahkan sanksi bagi pelanggar sudah tidak lagi diterapkan.
Dewan semakin mengkhawatirkan maraknya truk dalam kota di pagi hingga sore hari tidak hanya membahayakan masyarakat saat beraktivitas di jalan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan membuat jalanan kian rusak dan berlubang.
“Sekarang tidak maksimal lagi dilakukan penertiban truk dalam kota ini. Pemerintah kota dan pihak terkait seperti dinas perhubungan, kepolisian perlu memastikan bahwa peraturan daerah bisa dipatuhi,” ungkap anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, Selasa (13/08).
Lanjut Legislator Fraksi PKS Makassar ini bahwa, sudah jelas ada aturan Perwali Nomor 94 Tahun 2013 yang mengatur bahwa truk dengan tonase 8 ton dan 10 roda ke atas hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 hingga 05.00 Wita. Namun tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas truk dalam kota.
“Truk semakin dibiarkan di jalan. Sekarang ini mana ada penertiban. Lihat mi itu kalau pagi banyak sekali truk di jalan, bahkan bongkar muat mereka terang-terangan tidak ikut aturan lagi,” ujarnya.
Begitupun diungkapkan anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Astiah.Ia menilai banyak truk dalam kota yang lakukan bongkar muat di daerah Tallo dan sekitarnya di jam-jam padat kendaraan dan aktivitas sekolah. Padahal, seharusnya ada petugas yang mengatur dan menertibkan truk dalam kota melakukan aktivitas yang tidak sesuai regulasi.
“Kita ini tidak tegas makanya mereka bebas. Padahal pengaturan ini bertujuan meminimalkan dampak negatif dari aktivitas transportasi. Transportasi, baik darat, laut, maupun udara, merupakan kebutuhan penting masyarakat untuk memudahkan perpindahan orang dan barang,” katanya.
Selain itu, Legislator Fraksi PKS Makassar ini juga mengaku jika terjadi pelanggaran, perlu ada tindakan tegas serta pengingat tentang peraturan yang melarang adanya gudang dan truk-truk dalam kawasan yang bisa membahayakan masyarakat.
“Pemerintah kota dan dinas perhubungan diharapkan dapat melakukan tindakan preventif dan korektif untuk mengatasi masalah ini, agar kota tetap nyaman dan aman untuk semua penghuninya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menjaring 300 unit kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional. Ratusan kendaraan itu terjaring dalam Operasi Patuh hingga Agustus ini.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Inspeksi Lalu Lintas (TPAI) Dishub Makassar Irwan.
Irwan mengatakan Dishub rutin menggelar Operasi Patuh 1 hingga 2 kali dalam sebulan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 ini.(ita)

