KEBIJAKAN Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening tidak aktif atau nganggur menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya dari sisi transparansi dan perlindungan terhadap hak nasabah. Di tengah budaya keuangan digital yang semakin fleksibel, banyak orang memiliki beberapa rekening yang digunakan untuk keperluan berbeda tidak semuanya rutin diakses setiap bulan.
Langkah PPATK ini memang dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana, seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal. Namun, pendekatan yang dilakukan seharusnya tidak menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan masyarakat yang sah dan taat aturan.
Tidak semua rekening pasif berarti mencurigakan. Ada kalanya rekening tersebut hanya digunakan musiman atau sekadar untuk menyimpan saldo darurat.
Yang menjadi perhatian utama adalah soal sosialisasi. Apakah nasabah sudah benar-benar diberi pemahaman yang cukup tentang risiko rekening yang tidak aktif Apakah ada pemberitahuan resmi sebelum rekening dibekukan? Jangan sampai keputusan administratif seperti ini dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi yang memadai.
Idealnya, sebelum pembekuan, pihak bank memberikan notifikasi, peringatan, atau bahkan opsi kepada nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Edukasi keuangan juga sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan perbankan.
Kebijakan seperti ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi keamanan transaksi semata. Ada kepentingan publik yang lebih luas, yakni kepercayaan terhadap sistem perbankan itu sendiri. Tanpa transparansi, kebijakan yang niatnya baik bisa berujung pada keresahan dan ketidakpercayaan.
Sebagai masyarakat pengguna layanan perbankan, saya berharap ke depan PPATK dan otoritas keuangan lainnya bisa mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. Bukan hanya preventif, tapi juga komunikatif. (jar)

