pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Analis Senior Bank BUMN Kuras Rekening Nasabah untuk Bayar Utang dan Trading Kripto

Tersangka ALW, seorang analis kredit senior yang pernah bertugas di bank BUMN Cabang Parepare dan Cabang Sengkang ditahan penyidik Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi.

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sebuah bank pemerintah Cabang Pare-pare dan Cabang Sengkang. Seorang tersangka berinisial ALW telah ditahan sejak Kamis (4/9)

Surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 menjadi dasar penahanannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menyebutkan bahwa tersangka ALW
merupakan analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari tahun 2020 hingga 2024, dan di Cabang Sengkang dari tahun 2024 hingga 2025.

ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Terungkap, tersangka menguras uang nasabah untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang pribadi dan modal untuk trading kripto.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak bank pemerintah sebesar Rp2.225.238.313,” terang Soetarmi.

Berita Terkait:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Soetarmi, terungkap modus yang dilakukan ALW. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Soetarmi menegaskan, tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

“Kami juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (yus)



×


Analis Senior Bank BUMN Kuras Rekening Nasabah untuk Bayar Utang dan Trading Kripto

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link