pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Deng Ical Lobi Pusat Untuk Izin Mutasi

MAKASSAR, BKM– Pelaksana tugas (PlT) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal ternyata tidak tinggal diam setelah diberi kewenangan mengatur pengelolaan pemerintahan di Balai Kota. Deng Ical berharap dalam kepemimpinannya ia bisa melaksanakan mutasi.

Buktinya, Syamsu Rizal berupaya terus melakukan lobi dan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Konsultasi dilakukan guna mendapat persetujuan dari pusat melakukan pelantikan pejabat.
Ical sapaan akrab Syamsu Rizal menegaskan, sampai saat ini dirinya masih terus berjuang untuk melantik pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) yang duduk sebagai pelaksana tugas (Plt) menjadi definitif. Tidak itu saja, pelantikan dilakukan untuk menempatkan pejabat agar mengisi jabatan lowong yang ada.
“Masih di konsultasikan di Kemendagri. Pelantikan dan mutasi dilakukan harus ada izin dan persetujuan dari pusat, kalau sudah ada kita pasti lakukan,” sebut Ical, kemarin.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar masih memiliki SKPD yang diisi pejabat sebagai Plt. Di mana itu salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan Kadis Pemadam Kebakaran.
Keinginan Ical untuk melakukan mutasi di lingkup Pemkot Makassar ternyata mendapat penolakan dari sejumlah legislator di DPRD Makassar. Alasannya, langkah itu melanggar dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/970/SJ tentang pergantian pejabat.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi Asmara sebelumnya mengatakan, seorang pejabat plt tidak bisa melakukan mutasi sebab sudah bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Bukan hanya itu, plt juga memiliki kewenangan tidak bisa dilakukan selama menjabat.
“Tidak bisa itu, sudah ada edaran dari Mendagri terkait tupoksi plt tidak bisa melaksanakan mutasi. Kecuali jika plt ingin menunjuk seseorang mengisi kekosongan jabatan, tapi itu harus juga mendapatkan persetujuan Mendagri,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat ini menyatakan, jika memang Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI akan mengisi kekosongan beberapa jabatan yang lowong, mulai eselon II, hingga eselon IV. Jabatan itu lantaran pejabat sebelumnya pensiun, harus melakukan surat permohonan ke Mendagri.
“Dg Ichal harus menyurat dulu, kalau mutasi itu artinya dia bisa mengganti camat,lurah dan SKPD. Tapi ini hanya mengisi kekosongan jabatan karena pensiun, jadi beda itu,” katanya.
Menurut Abdi dalam Permendagri itu, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
“Nah yang terakhir itu tidak bisa sama mengambil keputusan yang subtansial dengan melakukan mutasi, “ucapnya.
Begitupun yang dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD makassar, Wahab Tahir. Menurut Wahab, sangat keliru jika Plt Wali Kota Makassar melakukan mutasi pejabat, sebab jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi. Dimana bertentangan dengan aturan permendagri.
“Tidak bisa dong, coba buka aturan permendagri soal plt, tidak ada kewenangan mutasi. Kecuali ia menunjuk seseorang yang disetujui Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan,” bebernya. (arf)



×


Deng Ical Lobi Pusat Untuk Izin Mutasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar