pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPOM Turun ke Supermarket

TEMUAN cacing pada beberapa merek ikan kaleng makarel saat ini meresahkan masyarakat. Karena persoalan itu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyikapinya dengan melalukan pemantauan, pengawasan, dan pemeriksaan langsung di supermarket dan distributor ikan kaleng yang ada di Makassar, Jumat (23/3).
Kepala BPOM Sulsel, Hance Gustaf Kakerista menjelaskan, pihaknya menurunkan delapan tim yang menyebar untuk memeriksa seluruh produk ikan kaleng yang dijual di daerah ini. Sebanyak 34 supermarket dan distributor ikan kaleng diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan produk ikan kaleng yang mengandung cacing. Sampai saat ini, ikan kaleng yang beredar di Makassar tidak ada yang ditemukan tercemar atau mengandung cacing, ” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi jika salah satu provinsi di Indonesia ditemukan ikan kaleng yang tercemar cacing.
Karena informasi tersebut, BPOM RI di seluruh wilayah melakukan aksi turun langsung memeriksa pusat perbelanjaan dan distributor ikan kaleng.
Ternyata, di Provinsi Riau, hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu: Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; danMerek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/.
BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
BPOM juga terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
“Selalu ingat cek “KLIK” atau Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” ungkapnya.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (rhm)



×


BPOM Turun ke Supermarket

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar