MAKASSAR, BKM — Sejumlah warga yang tanahnya terkena imbas proyek Jalan alternatif Perintis-Tol Ir.Sutami, Kecamatan Tamalanrea, mengancam akan memboikot proyek jalan tersebut.
Mereka menuntut ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum dibayarkan. Padahal, lahan tersebut sudah ditimbun dan sementara dalam pekerjaan.
Iwan (34) salah satu pemilik lahan mengaku, masih banyak lahan warga yang juga terkena imbas pada proyek tersebut, yang belum dibayarkan pembebasan lahannya.
“Kami minta Dinas Binas Marga Sulsel segera membayarkan ganti rugi lahan warga. Jika tidak, kami akan demo dan memboikot proyek tersebut,” kata Iwan, Minggu (11/10).
Iwan mengungkapkan, semua administrasi dan alas hak kepemilikan lahan warga itu sudah lengkap, bahkan sudah melalui Verifikasi oleh tim pembebasan lahan.
“Sudah enam bulan kami digantung, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan ganti rugi. Ironisnya lagi, proyek ini sudah hampir rampung, tapi belum juga kami dibayarkan ganti ruginya,” kata Iwan.
Beberapa bulan lalu, Dinas Bina Marga sudah membayarkan ganti rugi sebagian ke pemilik lahan. Nilai lahan yang dibayarkan sesuai hasil taksasi oleh tim aprasial.
“Lalu warga lainnya bagaimana? Kapan dibayarkan, soalnya semua proses sudah kita lalui. Kami juga siap keluarkan fee sama dengan warga yang sudah terbayar, yang penting semua terbuka,” tukasnya.
Sementara, Koordinator Investigasi Lembaga Anti Korupsi (LAK) Sulsel, Basman Basri,SH.MH mengatakan, pemerintah harus membayarkan semua ganti rugi lahan warga yang terkena imbas pada proyek tersebut.
“Kalau administrasi dan alas hak kepemilikan lahan sudah lengkap, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah, untuk tidak membayarkan ganti rugi, apalagi sudah melalui verifikasi dan masuk dalam daftar nominatif. Ada apa pemerintah menahan pembayaran ganti rugi lahan, kalau semua sudah lengkap?,” kata Basman.
Basman menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan, proses pembayaran ganti rugi lahan pada proyek tersebut tidak transparan dan diduga kuat terjadi gratifikasi. Beberapa warga yang sudah menerima ganti rugi lahan mengakui telah mengeluarkan fee untuk tim pembebasan lahan.
“Ini kan tidak beres, ada apa tim pembebasan menerima fee. Pokoknya kami terus telusuri, dan kami akan laporkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Basman menuturkan, sebagian lahan negara di daerah itu juga ikut dibebaskan. Seperti lahan yang berada di samping Kantor Dinas Tenaga Kerja Sulsel itu, lahan itu tanah negara yang dimanfaatkan oknum warga untuk mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Ada apa juga lahan negara ikut dibebaskan. Itu kan tanah negara, masa’ jeruk makan jeruk,” terangnya.
Sementara PPK pembebasan lahan proyek Jalan alternatif Perintis-Tol Sutami, Haries yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui, masih ada 30 lebih bidang lahan yang belum dibebaskan.
“Memang masih ada 30 lahan yang belum dibebaskan. Tapi itu semua tergantung BPN, kalau BPN sudah mengeluarkan rekomendasi, kita langsung bayarkan. Karena semua ferivikasi berkas administrasi lahan di BPN, kami di Bina Marga sebagai juru bayar saja,” kata Haries.(mat/war/c)
Warga Ancam Boikot Proyek Perintis-Tol
×

