pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pastikan Proses PPDB Berjalan Lancar

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memastikan seluruh pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara dalam jaringan (online) dan offline berjalan dengan lancar, aman dan transparan.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan atau masalah dalam pelaksanaan PPDB tahun 2018 ini, Disdik Makassar telah melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan pihak Telkom.
Selain itu, disdik telah meminta ke sekolah-sekolah untuk tidak mempersulit calon pendaftar PPDB dengan cara meminta legalisir foto copy Kartu Keluarga (KK) saat masih tahap proses pendaftaran. Verifikasi dengan meminta legalisir foto copy KK dan akte kelahiran dapat dilakukan setelah calon peserta dinyatakan lulus dan diterima.
“Penandatangan MoU antara Disdik Kota Makassar dan Telkom sudah kita lakukan. Itu dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan PPDB dan untuk kelancaran pada pelaksanaannya. Adapun verifikasi berupa legalisir foto copy KK kami sudah imbau ke sekolah-sekolah dapat mengambil setelah calon peserta dinyatakan lulus atau diterima,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Makassar, Hasbi kepada BKM, Senin (25/6).
Hasbi menambahkan, pendaftaran PPDB dalam jaringan (online) jenjang SD dan SMP mulai dibuka secara serentak pada 2-4 Juli untuk jalur non zonasi. Kemudian pengumuman sekaligus pendaftaran ulang dibuka pada 5-7 Juli. Adapun dua jalur seperti jalur luar daerah dan prestasi masuk di jalur non zonasi.
Untuk jalur zonasi dibuka pada 4-10 Juli dan pengumanan serta pendaftaran ulang dibuka 11-14 Juli. Di jalur zonasi ada beberapa jalur lainnya seperti jalur zonasi utama, jalur inklusif dan jalur prasejahtera.
Jalur zonasi utama, tambah Hasbi, merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah dengan zona yang diatur sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan. Jalur Inklusif yaitu, jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki, kebutuhan khusus ringan dan mendaftar pada sekolah yang memberikan layanan khusus dan merupakan bagian dari jalur zonasi.
Sedangkan jalur prasejahtera adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dan merupakan bagian dari jalur zonasi.
“Sementara jalur non zonasi yaitu, jalur luar daerah dan jalur prestasi. Jalur luar daerah dan pindahan yaitu peserta didik yang bukan lulusan dari salah satu sekolah di Kota Makassar tetapi beralamat di Kota Makassar atau peserta didik yang bukan lulusan dari salah satu sekolah di Kota Makassar dan beralamat diluar Kota Makassar mengikuti orangtua kandung dengan alasan pekerjaan atau tugas khusus tertentu. Jalur prestasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang yang diatur sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan,” tutupnya. (arf)



×


Pastikan Proses PPDB Berjalan Lancar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar