MAKASSAR, BKM — Selama ini, potensi pajak yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) masih belum tergali secara maksimal. Baik potensi yang bersumber dari layanan jasa, aset, hingga tambang.
Agar bisa berkontribusi maksimal terhadap pemasukan daerah, Pemerintah Provinsi Sulsel menggandeng KPK yang akan melakukan pendampingan untuk menelusuri potensi pajak tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina menjelaskan, pendapatan dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri terkait pemanfaatan barang milik daerah.
“Melalui peraturan itu, kita tindak lanjuti dengan membuat Keputusan Gubernur. Tujuannya memaksimalkan potensi yang ada menjadi pemasukan bagi daerah,” ungkap lelaki yang akrab disapa Toto itu.
Ternyata, kata dia, setelah diamati, masih banyak potensi yang hilang. Yang mestinya menghasilkan uang, namun selama ini nihil. Sehingga untuk memaksimalkan target, Pemprov Sulsel pun menggandeng KPK, dalam hal koordinator Supervisi Pencegahan KPK
“Kita berkoordinasi dengan KPK, salah satu item dari tujuh item program korsubga itu bagaimana kita diminta untuk memaksimalkan pendapatan,” ungkapnya.
Toto melanjutkan, beberapa fakta yang ditemukan, ternyata masih banyak aset yang sudah tidak ada tapi masih tercatat.”Berarti ini potensi pajak yang mestinya sudah dihapus tapi masih ada,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel itu.
Ada juga, kata dia, potensi terlihat tapi datanya tidak lengkap seperti tambang. Ada juga potensi pajak yang seharusnya dimasukkan ke retribusi namun masuk ke pemanfaatan pihak ketiga.
“Jadi mesti jelas aturannya. Jangan sampai seharusnya berharap ada potensi pajak pada sebuah aset milik pemprov namun ternyata lebih besar maintenance dibanding penghasilan yang diperoleh. Ini semua yang mesti dievaluasi. Akan dihitung nanti potensi loss atai kehilangan yang selama ini tidak tercover, ” ungkapnya.
Kepala Satgas Wilayah VIII Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Tri Gamarefa menjelaskan, KPK akan membantu menginventarisasi potensi permasalahan dan kemudian dikompilasi ke OPD masing-masing. Akan dipilah mana yang prioritas untuk ditindaklanjuti. Yang memiliki dampak permasalahan kecil namun potensi pendapatannya besar.
Kegiatan pendampingan bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas. Dua sisi itu akan didorong.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel diberi batas waktu 26 hingga 27 Juli ini untuk memasukkan laporan terkait potensi yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). (rhm)

