pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Kawal Pengelolaan Dana Desa

MAKASSAR, BKM — Sejak dikucurkan pada tahun 2015, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk peningkatan perekonomian desa. Nilainya sangat fantastis. Untuk Sulsel saja, tahun ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengucurkan Rp2,351 triliun untuk 2255 desa. Artinya satu desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih hanya dari Dana Desa.
Untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan, Kemendes PDTT menggandeng berbagai pihak agar program anggaran yang dikucurkan dipergunakan sesuai peruntukannya.
Tidak tanggung-tanggung, Kemendes PDTT menggandeng Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, bersama kejaksaan, pihaknya melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk ke Sulsel.
Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa.
“Kami ajak kejaksaan, karena sama-sama kepanjangan tangan presiden.Presiden mendapat tugas pemerintahan berupa pembangunan. Kita ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kita perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan (hukum),” katanya, kemarin.
Untuk pengawalan, Kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap pemyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.
“Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf mengatakan, Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.
“Asumsi jaksa, dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.
Kemendes PDTT mencatat masalah penyalahgunaan dana desa yang terjadi sampai saat ini persentasenya 0,09 persen, sejak program ini diluncurkan oleh pemerintah.
“Kalau data yang ada di kami, penyalahgunaan ini tidak sampai 0,09 persen artinya 0,1 tidak sampai. Artinya, kalau dari sisi aduan ini cukup banyak, namun perlu dilakukan verifikasi apakah ini memenuhi aspek aspek penyalahgunaan dan sebagainya. Sekecil apapun penyelewengan yang terjadi kami tetap anggap itu,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PTT, Bonivasius Prasetya mengatakan, jika memang ada pengaduan terkait dengan penggunaan dana desa ini masyarakat bisa langsung melaporkan ke Kementerian karena telah disiapkan Call Center, dengan nomor 1500040 ataupun melalui e-complaint.
“Masyarakat bisa langsung menanyakan dan mengadukan terkait dana desa ini, baik itu dengan call center atau melalui website langsung, dan ini langsung di respon oleh satgas desa. Maksimal penyelesaiannya tiga hari, kalau daerah jangkaunnya cukup jauh,”imbuhnya
Bonivasius menambahkan satgas desa akan turun langsung ke lapangan chek,” pungkasnya. (rhm)



×


Jaksa Kawal Pengelolaan Dana Desa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar