pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pj Wali Kota Persilakan ASN Menggugat

MAKASSAR, BKM–Pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terhadap 1.072 pejabat yang telah dilantik memasuki babak baru. Sejumlah pejabat yang dibatalkan jabatannya sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku meskipun belum menerima pengajuan gugatan administrasi dan pengajuan keberatan tertulis dari tim hukum beberapa ASN, ia tetap mempersilakannya.
Kata Iqbal langkah tersebut lebih baik dilakukan supaya bisa bersama membuktikannya secara hukum.
“Saya belum lihat. Bagus itu, silahkan lapor ke PTUN saja. Supaya fair, kita lihat di hukum saja, karena kita kan bekerja secara hukum. Lebih bagus,” tegasnya.
Iqbal juga mengultimatum kepada para penggugat untuk sebaiknya menerima konsekuensi jikalau tidak menerima keputusan pengembalian jabatan. Jika tidak terima, dikatakannya jangan pula menerima berbagai fasilitas dari pemerintah.
“Kalau menggugat, ya harus menerima semua konsekuensi yang terkait dengan itu. Kalau tidak menerima, jangan menerima tunjangan, gaji, dan sebagainya. Jangan sampai menggugat, terus menerima semua tunjangannya,” serunya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum sejumlah ASN, Mursalin Jalil, mengatakan, saat ini sudah ada lima pejabat yang mengajukan keberatan. Tujuh orang lagi dikatakannya akan segera menyusul melakukan tanda tangan keberatan. hanya saja, ujar Mursalin, ia belum bisa membeberkan siapa lima pejabat tersebut.
Ia menambahkan, mereka mengajukan keberatan dengan berbagai alasan. Antara lain, pembatalan Keputusan Wali Kota Makassar sebelumya SK Nomor : 821.23.222-2018 tanggal 10 Desember 2018 menjadikan beberapa pejabat diturunkan jabatannya (demosi) tanpa disertai alasan yang jelas. Bahkan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Termasuk kata Mursalin, beberapa pejabat didemosi tanpa alasan, lalu dilakukan pembatalan sebagaimana yang dijadikan alasan Pj Wali Kota sebelumnya. Misalnya, beberapa pejabat camat yang pengangkatannya tidak termasuk dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pengangkatan dimaksud, Wali Kota Makassar bukan lagi dalam posisi pasangan calon pertahana Wali Kota Makassar.
Demikian juga halnya pejabat pada posisi eselon III dan IV yang dibatalkan lewat keputusan Pj Wali Kota Makassar dimaksud, sementara prosesnya pengangkatan sebelumnya sudah sesuai dengan kewenangan otonom Wali Kota Makassar sebagai kepala daerah yang tidak memerlukan izin Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 terdapat ketidakcermatan dan ketidaktelitian dalam penerbitannya. Beberapa kekeliruan dalam penulisan nomor keputusan yang dibatalkan hingga adanya pejabat yang tidak tercantum nomor surat keputusan yang dibatalkan,” jelas Mursalin.
Olehnya itu, kata dia, poin A hingga C jelas tindakan Pj Wali Kota telah melanggar ketentuan antara lain, pembatalan pejabat oleh Pj Wali Kota melalui Keputusan Nomor: 821.22.271-2019 yang diduga melanggar prinsip Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 2010 tentang ASN.
Termasuk, proses lahirnya keputusan dimaksud dalam konteks keputusan administrasi diduga menyalahi asas ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan tersebut, jelas bertentangan Asas Umum Pemerintahan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 5, pasal dan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara anggota Tim Hukum lainnya, Zulkifli Hasanuddin, mengatakan, jika keberatan tertulis ini telah disampaikan sejak 7 Agustus lalu. Dimana sesuai undang-undang, seharusnya telah dijawab oleh Pj Wali Kota selambat-lambatnya 2 September lalu.
“7 Agustus diajukan keberatan tertulis, jika sesuai undang-umdang, maka Pj Wali Kota diberikan hak jawab hingga 21 hari, yang seharusnya paling lambat telah dijawab 2 September lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pj Wali Kota,” kata Zulkifli.
Olehnya, pihak Tim Hukum ini berencana akan melakukan gugatan ke PTUN selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, 2 September lalu. Walaupun begitu, selama 90 hari ini pihaknya akam terus melakukan tindakan persuasif agar Pj Wali Kota bisa memberi klarifikasi secara tertulis.
“Kami dikasih waktu sampai 90 hari untuk lakukan gugatan ke PTUN. Tapi selama ini kita akan lakukan tindakan persuasif dulu. Kita harap Pj Wali Kota bisa memberikan tanggapan klarifikasi atas alasan demosi tersebut,” tambahnya.(nug)




×


Pj Wali Kota Persilakan ASN Menggugat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar