MAKASSAR, BKM — Selama pandemi covid-19 terjadi, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme kerja-kerja aparatur sipil negara (ASN).
Imbauan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan mengeluarkan aturan terkait sistem work from home (WFH) atau kerja di kantor dipindahkan ke rumah.
Khusus WFH di lingkup Pemkot Makassar, mulai diberlakukan sejak 23 Maret lalu dan berakhit 31 Maret. Namun melihat kondisi penyebaran covid-19 yang belum melandai dan belum tuntas, WFH itu diperpanjang hingga beberapa kali. Termasuk saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan selama dua tahap.
Terakhir WFH untuk lingkup Pemkot Makassar berlaku hingga Kamis 4 Juni mendatang.
Sejauh ini, kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman, belum ada instruksi untuk perpanjangan waktu WFH tersebut.
“Kalau mengacu pada surat edaran, batas WFH berakhir 3 Juni. Jadi, masuk kerja normal nanti pada 5 Juni mendatang,” ungkap Basri.
Dia belum bisa memastikan apakah WFH nantinya akan diperpanjang atau tidak. Karena untuk menentukan mekanisme itu, butuh evaluasi dari berbagai stakeholder berwenang.
Dia melanjutkan, walaupun nantinya diberlakukan kerja-kerja normal seperti biasa, ASN harus tetap memperhatikan standat protokoler kesehatan.
Kendati ASN harus WFH, namun kata Basri, seluruh pejabat struktural eselon II, khususnya kepala OPD tetap masuk kerja setiap harinya.
“Jadi, walaupun WFH, hampir setiap hari pejabat struktural masuk pada jam kantor. Pegawai ji yang diberlakukan sistem piket,” jelasnya.
Jika memang tanggal 5 Juni pegawai sudah masuk berkantor seperti biasa, kata Basri, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pengetatan absensi. Jangan sampai ada yang masih malas-malasan berkantor.
Dia mengaku saat ini bisa lebih mudah melakukan pengawasan dan mengukur kinerja karena adanya absensi secara elektronik. Jika ada yang malas-malasan berkantor, akan berimbas pada pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Sekarang sudah bagus, pegawai bisa diukur kinerjanya, resikonya, kalau tidak masuk kantor tanpa keterangan, pasti TPP-nya terpotong. Tidak begitu dikontrolmi karena ada alat. Selain itu, ditelusuri apakah dia tidak masuk karena mudik atau apa,” tandasnya. (rhm)
Pemkot Belum Perpanjang Pola Kerja di Rumah
×

