MAKASSAR, BKM–Sebanyak 16 aset Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan masih di tangan pihak ketiga. Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel untuk membantu menyelamatkan 28 aset tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, Junaedi menyebutkan, dari 28 aset tersebut, 12 diantaranya telah selesai diproses. Ialah lahan tambak di Suppa Pinrang, tanah bangunan dan gedung desa Gentung di Pangkep, tanah kosong Andi Tonro Makasaar, tanah dan bangunan Baccukiki Parepare, tanah kebun di Sinjai, kebun induk pumakarya Maros, Stadion Mattoanging, Kantor eks PDI Jalan Karunrung, IKB Lamalaka Bantaeng, rumah dinas Jalan Adiyaksa, dan lahan taman gajah Benteng Somba Opu.
Sementara 16 aset lainnya masih dalam proses penyelamatan. Aset yang dimaksud antara lain Tanah Bangunan gedung di Jalan Budi Utomo Wajo, IKB Tanrutedong Sidrap, IKB Batukaropa Bulukumba, kebun induk Bonebone Luwu Utara, tanah rumah bangunan gol III Jalan Ratulangi Maros.
Selanjutnya, tanah bangunan kantor pemerintah Jalan AP Petta Rani, tanah bangunan Jalan bakung Sudiang, tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Alauddin, SLB Negeri Bulukumba, GOR Sudiang, tanah rumah negara Jalan Muhammadiyah Makassar, tanah rumah negara Jalan Haji Bau Makassar, lahan pengganti CPI 12.11 ha, tanah bangunan pemerintah di Jalan Urip Sumoharjo, dan sarana olahraga 7 Venus eks PON IV Sulsel.”12 aset telah diambil alih Pemprov. Total harga keseluruhan sebanyak Rp121 miliar,” ucapnya.
Ketua Tim satgas Kopsurgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Patria mengatakan, Pemprov Sulsel memiliki banyak aset yang bermasalah, olehnya itu, sangat penting untuk melakukan akselerasi penyelesaian aset fasum dan fasos.
“Aset daerah dan pajak daerah harus bebas kebocoran untuk menjamin sumber penerimaan dan aset negara. Untuk itu diperlukan kolaborasi, daerah tidak mungkin menyelesaikan sendiri butuh dukungan banyak pihak,” ucap Dian Patria.(nug)
16 Aset Pemprov Masih di Pihak Ketiga
×

