GOWA, BKM — Untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa seperti rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mensurvei aktivitas mereka (pelaku usaha).
Sekaitan itu, Adnan akan membentuk tim survei lapangan yang anggotanya terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Tim survei ini dibentuk pada Senin (20/7) saat coffee morning di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa.
Pembentukan tim survei ini, menurut bupati Gowa, sebagai keseriusan dan warning pemerintah terhadap kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Juga, karena Pemkab Gowa akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar prokes yang dituang dalam Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
”Ini sangat penting kami lakukan agar mampu menekan laju penularan Covid-19 di Gowa. Dimana hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Gowa terus bertambah dan sudah di angka 600-an lebih. Selain itu, kita berharap dengan penerapan prokes ini, ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa,” tandas bupati Gowa.
Adnan mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya di tengah pandemi ini, terlebih dahulu harus mendapatkan izin kembali dengan menyurat ke pemerintah kabupaten yang kemudian akan ditindak lanjuti tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.
Kepala Dinas PMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengatakan, aturan prokes ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi. ”Dengan terapan hukum dalam Perda ini jelas bisa menjadi kontribusi dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Dengan kita taat menjalankan prokes maka akan mampu mengurangi penularan dan ekonomi bisa terus berjalan,” kata Indra.
(sar/mir)

