MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui program pembentukan Peraturan Daerah Kota Makassar tahun 2020. Dalam poin ke 19 terkait perubahan status PD Parkir yang bakal dibahas dalam ranperda Pendirian Perseroan Daerah Parkir.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Wiliam Lauren, mengatakan, perubahan status PD Parkir telah disepakati dalam rapat Komisi B dan Bamus DPRD Makassar di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (11/8).
Alasan perubahan status tersebut dikarenakan PD Parkir telah menyelesaikan proses administrasi dan persyaratan untuk menjadi Perumda.
“Hasil rapat kita akan menjadwalkan agenda pembahasannya, sebab dari sisi persuratan dan untuk kesiapan semua baru Parkir yang siap. Sedangkan untuk PD Pasar belum dan perusahaan lainnya. Nah ini kita minta secepatnya diselesaikan agar bisa dibahas,” ungkapnya usai menyelesaikan rapat.
Lanjut legislator Fraksi PDIP Makassar ini, dewan akan melakukan pembahasan terkait teknis perubahan tersebut kemudian akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Makassar.
“Kita punya target selesaikan atau finalisasi ranperda ini pada pertengahan September 2020. Makanya lebih cepat di bahas lebih baik, sehingga tidak menghambat ranperda ini kedepannya,”jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD makassar, Mario David, menambahkan, perubahan status PD Parkir sudah sesuai dengan petunjuk dan turunan dari PP 54 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh BUMD di kabupaten/kota dan provinsi harus merubah peusahaan miliknya dengan dua hal, yang pertama perumda dan perseroan terbatas daerah.
“Kalau sudah berubah nama, dimungkinkan swasta ikut terlibat dalam megembangkan kekayaan milik daerah. Nantinya PD Parkir menjadi perseroda atau perinda yang jelas,” bebernya.(ita)
Ranperda Perubahan Status PD Parkir Mulai Digodok
×

