pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penetapan Tarif Angkutan Sewa Berlaku

MAKASSAR, BKM–Penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku. Dinas Perhubungan Sulsel pun mengimbau setiap angkutan sewa, terutama angkutan daring untuk mematuhi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah mengungkapkan, tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator yaitu Gojek, Grab, Maxim dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.
“Berkali-kali rapat dengan aplikator, dengan asosiasi, disepakati, dan mulai berlaku. Teman-teman aplikasi dari pemantauan kami sudah melakukan,” kata Arafah.
Ia menilai, sejauh ini implementasi dari SK tersebut berjalan baik di lapangan. Karena aturan penetapan batasan tarif sebelumnya telah dibahas berkali-kali dan disepakati bersama-sama. Munculnya aturan ini karena dinilai ada kesenjangan terhadap batasan tarif di lapangan yang memicu persaingan tidak sehat.
“Pengawasan di lapangan kami koordinasi dengan teman-teman aplikator dan mereka diawal sudah sepakat soal itu. Itu kan muncul dari teman-teman aplikasi melihat bahwa ada kesenjangan antara driver di lapangan dari harga yang lama karena persaingan dianggap tidak sehat. Jadi harus menggunakan batas atas dan batas bawah itu. Implementasi sudah berjalan baik di lapangan, kalau ada hal lain bakal koordinasi ulang, ditindaklanjuti,” urai Arafah.
Adanya aturan ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap dan membantu meningkatkan kesejahteraan mitra driver. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mengakomodir semua kepentingan dan menjadi keputusan yang terbaik, karena pembahasannya berasal dari banyak pertimbangan, dan salah satunya adalah aspirasi dari driver.
“Kita berharap ini merupakan solusi bagi semua, baik mitra driver maupun aplikator. Hendaknya disikapi dengan bijaksana dan dilaksanakan dengan baik di lapangan,” ungkap Arafah.
Adapun tarif batas bawah adalah senilai Rp3.700/km dan tarif batas atas senilai Rp6.500/km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa memberlakukan tarif batas atas untuk tiga kilometer pertama, dan selanjutnya berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paIing tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.(nug)



×


Penetapan Tarif Angkutan Sewa Berlaku

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar