MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (21/12)
” Tersangka SN alias Puddin (37) yang bekerja sebagai Buruh harian dibekuk Polisi di rumahnya
Jalan Arif Rahman Hakim No.12 Kota Makassar, yang berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut” ujar Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, tiga sachet kristal bening yang diduga sabu, satu buah pireks kaca.
Saat ini tersangka SN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rls)

