MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, akhirnya memberikan izin ke pedagang Pasar Senggol untuk berjualan di siang hari mulai pukul 11.00 – 17.00 wita sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Sebelum diberi izin, perwakilan pedagang Pasar Senggol melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PD Pasar Makassar, Senin (12/7) malam.
Pertemuan ini membahas mengenai keinginan pedagang untuk diberi kebijakan menjual di pagi hari. Dari hasil pertemuan itu, akhirnya disepakati dibentuk tim penegakan dari kelompok pedagang yang diketuai H Jamadi. Tim ini akan menyampaikan aspirasi pedagang ke wali kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.
“Tim ini kami bentuk atas kesadaran pedagang yang bersedia mematuhi peraturan PPKM. Akan tetapi pedagang juga berharap agar mereka diberi kebijakan berjualan di siang hari,” ujarnya.
Menurut Jamadi, awalnya mendapat hambatan ketika beberapa pedagang menolak keras kebijakan itu, namun akhirnya mereka pun dapat menerima dengan baik.

Sementara itu, Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang, menyatakan, pada dasarnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup.
“Kami tentu hanya berharap bagaimana ini berjalan dengan baik. Di satu sisi kami hanya jalankan perintah karena ini kebijakan menyeluruh, di sisi lain kami juga harus mengakomodir keluhan pedagang,” ujarnya.
“Nah setelah terbentuknya tim ini, maka tim inilah nanti yang akan melakukan sosialisasi ke pedagang setiap hari untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kesepakatan bersama serta melakukan pelaporan ke pihak terkait,”lanjutnya. (rhm)

